MATARAM, ntbnews.com – Polda NTB terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemuda disabilitas tanpa tangan, berinisial IWAS alias Agus. Sejauh ini, tujuh korban telah diperiksa penyidik guna memperkuat bukti dalam kasus ini.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari korban pertama. Korban-korban lainnya juga memberikan keterangan yang menguatkan bahwa pelaku menggunakan modus serupa terhadap mereka.
“Penyidikan kami lakukan berdasarkan laporan korban pertama, dengan korban-korban lainnya yang juga memberikan keterangan sebagai saksi pendukung. Semua korban menguatkan bahwa tersangka melakukan modus serupa kepada mereka,” ujar Syarif dalam keterangan pers pada Jumat (6/12/2024).
Bukti Rekaman Video Perkuat Dugaan Pelecehan
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Polda NTB berhasil memperoleh bukti berupa rekaman video yang diambil oleh salah satu korban saat pelaku mendekati korban.
Meskipun video tersebut tidak menunjukkan gambar yang jelas karena ponsel diletakkan di bawah, rekaman itu berhasil menangkap suara interaksi antara pelaku dan korban.
“Video itu sudah diuji forensik digital oleh Bagian IT Ditreskrimsus Polda NTB. Hasilnya menunjukkan adanya kalimat-kalimat manipulatif dari tersangka yang memanfaatkan kelemahan korban,” jelas Syarif.
Rekaman video ini menjadi bukti tambahan yang memperkuat dugaan bahwa tersangka menggunakan pendekatan manipulatif dalam mendekati para korban.
Polda NTB Koordinasi dengan Kejaksaan untuk Rekonstruksi
Selain itu, Polda NTB juga telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah rekonstruksi berdasarkan keterangan korban selesai, pihak kepolisian berencana melaksanakan rekonstruksi versi tersangka pada Rabu mendatang.
“Kami mengikuti permintaan dari kejaksaan untuk menyelesaikan rekonstruksi ini, sehingga proses penyidikan dapat segera rampung,” katanya.
“Kami juga diminta untuk menghadirkan keterangan saksi ahli pidana dan saksi ahli gender dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini,” imbuh Syarif.
Proses penyidikan ini juga melibatkan koordinasi intensif dengan jaksa peneliti guna memastikan kelengkapan berkas perkara.
Kombes Pol Syarif optimis bahwa kasus ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan (P21) sebelum akhir tahun.
“Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dan berkasnya dinyatakan lengkap. Dengan begitu, korban dapat memperoleh keadilan secepatnya,” tambah Syarif.
Modus Operandi dan Perlindungan Hukum bagi Kelompok Rentan
Kasus ini mengungkap modus operandi tersangka yang memanfaatkan kelemahan korban melalui pendekatan manipulatif.
Syarif menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi korban, khususnya mereka yang berada dalam kelompok rentan seperti perempuan dan disabilitas.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait pola yang digunakan oleh tersangka.
“Tersangka menggunakan pola yang serupa dalam setiap tindakannya, mulai dari membangun komunikasi hingga membawa korban ke lokasi tertentu,” ujarnya.
Joko berharap agar kasus ini menjadi peringatan penting untuk meningkatkan perlindungan bagi kelompok rentan di masyarakat.
Pentingnya Penanganan Kasus Pelecehan Seksual dengan Cepat dan Tepat
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penanganan yang cepat dan tepat terhadap kasus pelecehan seksual, terutama yang melibatkan korban dari kalangan rentan, seperti disabilitas dan perempuan.
Dengan proses penyidikan yang terus berjalan dan bukti yang semakin menguat, diharapkan keadilan bagi korban dapat segera terwujud.(*)