MATARAM, ntbnews.com – Kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan Samota di Kabupaten Sumbawa senilai Rp53 miliar kini masih dalam penyelidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Jaksa fokus pada pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyalahgunaan anggaran dalam transaksi tersebut.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, mengonfirmasi bahwa proses hukum kasus ini saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
“Untuk (kasus) Samota saat ini masih lid,” saat diwawancarai oleh wartawan di Ruang Media Center Kejati NTB, Selasa (10/12/2024).
Penghentian Sementara Akibat Pilkada
Proses pemeriksaan sempat terhenti sementara waktu karena adanya saksi kunci yang terlibat dalam Pilkada 2024.
“Kami hentikan pemeriksaan karena ada saksi yang ikut dalam Pilkada. Jadi, kami berhenti sejenak memeriksa saksi tersebut. Baru sekarang mulai lagi, maju lagi,” jelas Enen Saribanon.
Namun, meskipun ada jeda waktu, ia menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini tetap berlanjut.
Ali Bin Dahlan Diperiksa Sebagai Saksi
Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dahlan (Ali BD), yang merupakan salah satu pemilik lahan yang dibeli Pemda Sumbawa.
Ali BD mengungkapkan bahwa dirinya menjual lahan seluas 70 hektare kepada Pemerintah Daerah Sumbawa dengan total pembayaran sebesar Rp53 miliar.
“Saya hanya menjual ke Pemkab Sumbawa dan pembayaran sudah lunas,” ujar Ali BD saat diperiksa di Kejati NTB pada Selasa (12/11/2024).
Ali BD juga menanggapi isu gratifikasi yang beredar terkait transaksi tersebut.
“Kalau ada gratifikasi, dibuktikan. Kalau tidak ada, ya tidak ada,” kata Ali BD menanggapi dugaan suap atau penerimaan tidak sah dalam transaksi tersebut.
Meskipun ia mengaku menerima Rp53 miliar dari penjualan lahan tersebut, Ali BD menyatakan bahwa harga tersebut lebih rendah dari nilai yang seharusnya ia terima.
“Saya seharusnya bisa mendapatkan Rp79 miliar, tetapi hanya menerima Rp53 miliar,” ungkapnya.
Penyelidikan Terhadap Pejabat Pemda Sumbawa
Selain Ali BD, Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah pejabat terkait. Pada Senin (3/9/2024), penyelidik Kejati NTB memanggil beberapa pejabat dari Pemda Sumbawa untuk dimintai keterangan.
Di antaranya adalah Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Bidang Olahraga, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda), dan Kepala Bagian Pembangunan Setda.
Menurut informasi yang diterima NTBSatu, pembelian lahan seluas 70 hektare tersebut oleh Pemda Sumbawa diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai rencana.
“Artinya tanah itu dibeli, tetapi kemudian terbengkalai,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kasus Masih Berlanjut di Tahap Penyidikan
Hingga kini, Kejati NTB masih terus melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket).
Jaksa yang menangani perkara ini berusaha untuk mengungkap seluruh alur transaksi dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembelian lahan tersebut, yang diduga merugikan keuangan negara.
Kejati NTB memastikan akan terus mendalami kasus ini, meskipun proses pemeriksaan sempat terhambat akibat Pilkada 2024.
Kasus ini mendapat perhatian publik, mengingat besarnya nilai transaksi dan keterlibatan sejumlah pejabat dalam proses pembelian lahan tersebut.
Dengan terus berkembangnya kasus ini, masyarakat berharap agar Kejati NTB dapat segera mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan, baik bagi negara maupun masyarakat Sumbawa.(*)