Post ADS 1
Daerah  

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota Masuk Tahap Persidangan

DOMPU, ntbnews.com – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu melimpahkan perkara dua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Senin, 18 November 2024.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, perkara ini terdaftar dengan nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr untuk tersangka Yanrik, dan nomor 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr untuk tersangka Abubakar Husain.

Sidang Perdana Dijadwalkan Pekan Depan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Burhanuddin, mengungkapkan bahwa perkara korupsi ini sudah didaftarkan ke pengadilan dan rencananya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

“Sidang pertama dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Burhanuddin, Selasa (19/11/2024).

Dalam kasus ini, Yanrik yang merupakan pelaksana proyek dari PT Citra Andika Utama dan Abubakar Husain sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Tersangka Terancam Hukuman Berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi

Burhanuddin menambahkan bahwa kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara dalam proyek ini mencapai sebesar Rp 944.538.410,21,” ungkap Burhanuddin.

Proyek Puskesmas Dompu Kota dengan Anggaran Rp 8 Miliar

Proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota dimulai pada tahun 2021 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dikerjakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu. PT Citra Andika Utama, yang berkantor di Kabupaten Bima, ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut dengan nilai kontrak Rp 7,95 miliar, sedangkan pagu anggarannya sebesar Rp 8,05 miliar.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan untuk memudahkan proses persidangan dan memastikan kelancaran jalannya pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Harapan Hukum dan Keadilan

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat NTB, terutama di Kabupaten Dompu, sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi di sektor pembangunan yang menggunakan dana publik.

Dengan dimulainya proses persidangan ini, banyak pihak berharap agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi lainnya.

Proses hukum terhadap kedua tersangka ini akan terus dipantau, dan diharapkan dapat membawa kepastian hukum bagi masyarakat serta meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran daerah.

Kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota merupakan contoh nyata dari pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek yang melibatkan anggaran negara. Diharapkan melalui proses persidangan yang transparan dan objektif, kerugian negara dapat dipulihkan dan keadilan dapat ditegakkan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *