Post ADS 1
Daerah  

KASN Tegur Sekda NTB Lalu Gita Ariadi Terkait Pelanggaran Netralitas ASN

MATARAM , ntbnews.com – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan teguran resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Drs. Lalu Gita Ariadi, M.Si., melalui surat nomor R-2043/NK.01.00/06/2024, tertanggal 26 Juni 2024.

Teguran ini terkait dengan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Lalu Gita selama menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur NTB.

Lalu Gita Ariadi dinyatakan melanggar prinsip netralitas ASN setelah terbukti menghadiri sejumlah kegiatan politik. Laporan dari Bawaslu Provinsi NTB menunjukkan bahwa Lalu Gita sering hadir dalam konsolidasi calon kepala daerah dari beberapa partai politik, termasuk Partai Golkar.

Salah satu acara yang dihadiri adalah kegiatan konsolidasi internal calon kepala daerah Partai Golkar yang berlangsung di Santika Hotel Mataram pada 20 April 2024.

Dalam surat tegurannya, KASN mengutip hasil temuan Bawaslu yang mengungkapkan bahwa Lalu Gita menerima undangan sebagai bakal calon gubernur dari DPP Partai Golkar, dengan nomor surat Sund-359/GOLKAR/IV/2024, tertanggal 4 April 2024.

Selain itu, Lalu Gita juga terlihat berfoto bersama peserta dan pengurus Partai Golkar selama kegiatan konsolidasi tersebut.

Pelanggaran Terhadap Peraturan ASN

Menurut KASN, tindakan Lalu Gita bertentangan dengan berbagai peraturan mengenai ASN dan pemilihan kepala daerah. Peraturan yang dilanggar antara lain UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Selain itu, pelanggaran ini juga bertentangan dengan SKB Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, menyampaikan bahwa Lalu Gita diimbau untuk menaati ketentuan peraturan mengenai netralitas ASN.

“Sehubungan dengan upaya saudara Lalu Gita Ariadi dalam pencalonan diri sebagai bakal calon kepala daerah tahun 2024, kami mengingatkan agar tetap mematuhi ketentuan peraturan netralitas ASN dengan mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN),” ujar Tasdik.

Tindakan yang Diharapkan

KASN meminta agar Lalu Gita segera mengajukan CLTN atau mengundurkan diri dari status PNS jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pengunduran diri harus dilakukan secara tertulis sesuai dengan Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Apabila dalam waktu 14 hari kalender tidak mengajukan CLTN atau pengunduran diri, pelanggaran netralitas ASN dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tasdik.

Dengan teguran ini, KASN berharap agar netralitas ASN dapat terjaga dan menghindari penyalahgunaan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan pencalonan kepala daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *