Post ADS 1
Daerah  

Kapolsek Kayangan Dinonaktifkan Buntut Kasus Penyerangan Kantor Polisi di Lombok Utara 

LOMBOK UTARA, ntbnews.com – Kapolsek Kayangan, Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin, resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai langkah tindak lanjut atas penyerangan kantor Polsek Kayangan oleh sejumlah warga pada Senin (17/3/2025) lalu.

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025 guna mempermudah proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTB.

Latar Belakang Kasus

Penyerangan kantor Polsek Kayangan terjadi setelah kemarahan warga memuncak usai meninggalnya seorang pria inisial RW, warga Dusun Sengiang, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan.

Menurut keterangan yang beredar, RW diduga melakukan bunuh diri akibat mendapat intimidasi dan tekanan dari oknum anggota Polsek Kayangan terkait kasus dugaan pencurian telepon genggam.

Proses Pemeriksaan dan Mutasi

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, mengungkapkan bahwa Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin beserta sejumlah anggota yang terkait tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Pemeriksaan ini dilakukan guna mengusut tuntas isu yang beredar di masyarakat, yang dipercaya menjadi pemicu kematian RW dan serangan terhadap kantor kepolisian.

“Kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan,” ujar AKBP Agus Purwanta pada Jumat (21/3/2025).

Dalam pernyataannya, Agus Purwanta menegaskan bahwa pemindahan Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin dari jabatannya merupakan bagian dari upaya transparansi dan keadilan dalam penyelesaian permasalahan.

Posisi Kapolsek Kayangan yang kosong kini telah diisi oleh Iptu Zainudin, sebagai pengganti yang baru.

“Kapolsek dan anggota yang diduga terlibat dalam intimidasi sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTB,” jelasnya.

Komitmen Penegakan Disiplin

AKBP Agus Purwanta menegaskan bahwa langkah mutasi dan pemeriksaan ini merupakan wujud komitmen Polres Lombok Utara dalam menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Hal ini sekaligus sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami akan terus mendalami segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat,” tegasnya.

Tanggapan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya

Keputusan nonaktifkan Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin mendapatkan sambutan beragam dari masyarakat. Banyak yang menyambut baik langkah tegas tersebut sebagai wujud tanggung jawab institusi dalam mengatasi masalah internal, sementara sebagian lainnya menantikan transparansi penuh dalam proses penyelidikan kasus ini.

Polres Lombok Utara dinilai telah mengambil langkah preventif untuk mencegah eskalasi kasus serupa di masa mendatang, sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan yang menyimpang dari prosedur disiplin dapat segera diusut dan ditindaklanjuti dengan adil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *