Post ADS 1
Daerah  

Kantor BKD Kabupaten Bima Disegel Warga, Tuntut Penjelasan Soal Dugaan Rekayasa Data PPPK

KABUPATEN BIMA, ntbnews.com – Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Bima disegel oleh puluhan warga pada Kamis (2/1/2025).

Aksi penyegelan tersebut merupakan bentuk protes terkait dugaan adanya rekayasa data seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang beredar di masyarakat.

Kejadian ini langsung viral di media sosial, memicu perbincangan publik.

Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah nama peserta yang diduga lulus PPPK dalam seleksi 2024 tidak memenuhi prosedur dan syarat yang berlaku.

Salah satu contoh yang mencuat adalah seorang penjaga kantin di salah satu dinas di Kabupaten Bima yang diketahui lolos dalam seleksi PPPK meskipun tidak memiliki kualifikasi yang sesuai.

Selain itu, ada juga nama yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai peserta lulus PPPK, meskipun baru tiga bulan sebelumnya mengundurkan diri dari pekerjaannya di sektor perbankan.

Tak hanya itu, ada juga laporan mengenai peserta PPPK yang bekerja di Kantor Pemerintah Kecamatan, namun jarang hadir bekerja.

Syamsudin, salah seorang yang terlibat dalam aksi penyegelan tersebut, menuntut agar pihak berwenang bertanggung jawab atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh BKD Kabupaten Bima.

“Kami menuntut agar praktek maladministrasi yang dilakukan BKD Kabupaten Bima dihentikan,” kata Syamsudin saat memberikan keterangan setelah penyegelan.

Syamsudin bersama sejumlah warga juga meminta agar salah satu Kepala Bidang di BKD dicopot dari jabatannya, serta meminta pertanggungjawaban para kepala sekolah dan dinas yang diduga memberikan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) palsu untuk mendukung kelulusan peserta yang tidak memenuhi syarat.

“Ada dugaan konspirasi dalam kelulusan PPPK yang tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Menanggapi isu yang beredar, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin, memberikan klarifikasi terkait proses seleksi PPPK yang sedang berlangsung.

Menurut Suryadin, seleksi PPPK 2024 dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan berdasarkan kebutuhan formasi yang diperuntukkan bagi pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama dua tahun terakhir.

“Bagi pelamar pada formasi jabatan tenaga teknis, seperti di unit kerja UPTD, Puskesmas, dan instansi lainnya, pengalaman kerja mereka dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi Pratama (Eselon II) atau pejabat administrator yang membawahi unit kerja tersebut,” jelas Suryadin.

Suryadin juga menjelaskan bahwa bagi pelamar yang bekerja di unit kerja yang dipimpin oleh pejabat Administrator atau Eselon III, pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima.

Lebih lanjut, Suryadin menyampaikan bahwa dokumen pengalaman kerja pelamar, seperti Surat Keterangan (Suket) pengalaman kerja, dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari pimpinan unit kerja masing-masing.

“Jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab penuh kepala unit kerja yang bersangkutan,” tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019, BKD Kabupaten Bima bertindak sebagai tim verifikator yang hanya melakukan pencocokan persyaratan dan dokumen yang diunggah oleh peserta.

Jika terdapat peserta yang dianggap tidak memenuhi syarat, mereka dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Panitia Seleksi Daerah (Panselda) c.q. BKD dan Diklat dengan melampirkan bukti dan dokumen pendukung.

“Jika aduan keberatan terbukti, Panselnas akan memberikan instruksi kepada Panselda untuk melakukan perubahan pengumuman hasil seleksi,” pungkas Suryadin.

Kejadian ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut, sementara publik menantikan hasil investigasi terkait dugaan rekayasa data dalam seleksi PPPK Kabupaten Bima. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *