Post ADS 1
Daerah  

[JANGAN DITIRU] IRT di Bima Tertangkap Basah Jual Sabu, Polisi Amankan 18 Paket Barang Bukti

BIMA, ntbnews.com – Perbuatan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WY (25) asal Dusun Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima ini tidak baik untuk ditiru. Ia tertangkap tangan tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Polsek Sape pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 22.30 Wita, dengan barang bukti sebanyak 18 paket sabu siap edar.

Kapolsek Sape, AKP Masdidin, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat setempat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas jual beli narkoba di sekitar lingkungan mereka.

“Saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Saat digerebek, WY terbukti tengah melakukan transaksi sabu-sabu,” ujar AKP Masdidin, Senin (28/10/2024).

Saat penggerebekan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas jual beli narkoba.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu-sabu siap edar, tabung kaca, sumbu, nota penjualan sabu, bong, plastik klip kosong, dan tiga unit handphone,” jelas Kapolsek.

Setelah penangkapan, WY beserta seluruh barang bukti langsung diamankan di Mako Polsek Sape untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Masdidin juga menegaskan bahwa kasus ini akan dilimpahkan ke penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

“Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan menjadi peringatan keras terhadap praktik peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bima.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *