Post ADS 1
Daerah  

[JANGAN DITIRU] Cabuli Pasiennya, Seorang Dukun di Lombok Barat Diringkus Polisi

LOMBOK BARAT, ntbnews.com – Perbuatan seorang dukun pijat berinisial N (65) warga Desa Jabatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) ini tidak baik untuk dicontoh. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap pasiennya yang berinisial M (53).

Korban merupakan pasien stroke asal Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE SIK MH, mengonfirmasi bahwa N telah dilaporkan oleh adik ipar korban, berinisial S, yang menyaksikan langsung tindakan tidak senonoh tersebut.

“N sudah kami amankan,” ungkap Yogi pada Senin (2/9/2024).

Kronologi Kejadian

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WITA di kediaman korban. Saat kejadian, S mendengar terduga pelaku meminta korban M untuk membuka kaki.

Merasa curiga, S mengintip melalui celah dapur dan melihat N mengangkat kedua kaki korban serta berusaha memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin korban.

S yang semula tidak percaya dengan apa yang dilihat, akhirnya melihat jelas saat pelaku N menarik kelaminnya dari kelamin korban M.

S kemudian berteriak dan menyuruh N keluar dari kamar korban.

“Saat keluar, N terlihat memperbaiki celananya, yang juga disaksikan oleh S,” jelas Kompol Yogi.

Motif Pelaku

Menurut Yogi, terduga pelaku N awalnya dipekerjakan sebagai tukang pijat dan diundang untuk memijat ketua RT setempat. Namun, keluarga korban meminta N juga memijat M yang telah mengalami stroke selama tiga tahun.

Kesempatan ini kemudian disalahgunakan oleh N untuk melakukan tindakan yang tidak pantas.

“Korban tidak bisa meronta atau melawan karena kondisi kesehatannya. Terduga pelaku N mengakui bahwa dirinya tidak sempat memasukkan kelaminnya,” ujar Yogi.

N berdalih bahwa ia khilaf dan tergoda karena ada kesempatan, serta mengaku sudah lama bercerai dengan istrinya.

“Saya bersumpah tidak memasukkan, karena tidak bisa berdiri (kelamin). Jadi saya hanya menggosok saja,” ujar N.

“Memang saya berdua di kamar itu. Karena dia putih juga, dan tumben saya melakukannya (mencabuli), saya menyesal,” imbuhnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 4 hingga 12 tahun, serta denda maksimal Rp 50 juta hingga Rp 300 juta.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap siapa pun, bahkan terhadap orang yang sudah dikenal baik sekalipun, terutama ketika berurusan dengan anggota keluarga yang sedang sakit dan tidak berdaya.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan serupa.

Kasus ini masih terus dalam penyelidikan pihak berwajib, dan diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan jasa tanpa memastikan kredibilitasnya terlebih dahulu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *