Bima, Ntbnews.com – Komunitas Pemuda Madani Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan Bupati dan Wakil Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri (IDP)-Dahlan M. Noor kepada SPKT Bareskrim Polres Bima Kota.
Laporan itu disampaikan pada Rabu (10/3/2021) sekira pukul 13.00 Wita. Aduan ini dilayangkan pada aparat kepolisian karena keduanya diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Ketua Umum Komunitas Pemuda Madani Bima-NTB, Sulaiman mengungkapkan, IDP-Dahlan diduga telah melanggar prokes Covid-19 saat menghadiri acara doa dan syukuran di Pantai Wadu Baba, Desa Sambane, Kecamatan Langgudu.
Baca juga: Dinasti Politik di Kabupaten Bima: Suami Meninggal Dunia, Terbitlah Sang Istri (2)
Dia pun menyesalkan pelanggaran prokes tersebut. Pasalnya, bupati dan wakil bupati mestinya memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat dalam menaati prokes Covid-19 demi mewujudkan keselamatan banyak orang.
“Tapi sayangnya bupati dan wakil bupati Bima mengabaikan prokes,” katanya, Rabu (10/3/2021).
Sulaiman mengungkapkan, acara doa dan syukuran di Desa Sambane dilaksanakan pada Minggu (7/3/2021) lalu. Dalam kegiatan tersebut terdapat orkes dangdut yang melibatkan banyak orang. Juga dihadiri perangkat desa dan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
“Pada acara tersebut bupati dan wakil bupati bernyanyi di tengah kerumunan massa yang diduga tidak menggunakan masker dan menjaga jarak, termasuk wakil bupati Bima juga diduga tidak menggunakan masker,” beber Sulaiman.
Kuasa Hukum Komunitas Pemuda Madani Bima-NTB, Bahrain, berharap Polres Bima Kota menegakkan hukum terhadap para pelaku yang diduga telah melanggar prokes Covid-19 tersebut.
“Polri diharapkan benar-benar menegakkan hukum dengan setegak-tegaknya tanpa melihat jabatan atau kedudukan terlapor. Sebab, pada prinsipnya semua warga sama kedudukannya di mata hukum,” katanya. (*)
Penulis: Arif Sofyandi
Editor: Ahmad Yasin