Kota Bima, ntbnews.com – Aktivitas penambangan dan penggalian batu serta pasir yang diduga beroperasi secara ilegal kembali terungkap. Kali ini ditemukan di Kelurahan Lampe, Kodo, hingga Oi Mbo, Kecamatan Rasana’e Timur, Kota Bima.
Di sekitar sungai tersebut telah terpasang papan informasi bahwa dilarang melakukan penambangan serta penggalian pasir dan batu.
Penggalian tersebut diduga kuat beroperasi secara ilegal dan melanggar peringatan yang telah diinformasikan di papan informasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Seorang warga di Rasana’e Timur yang dihubungi jurnalis ntbnews.com berinisial AB mengaku sering melihat aktivitas pengerukan pasir sepanjang aliran sungai tersebut.
“Setiap hari, bahkan banyak sekali truk yang menunggu giliran untuk mengeluarkan material di sungai,” bebernya kepada ntbnews.com, Selasa (24/8/2021).
Dia mengaku tak mengetahui material tersebut akan dibawa ke mana, apakah untuk pribadi atau proyek tertentu.
“Sudah lama aktivitas penambangan pasir ini dilakukan,” ungkapnya.
Dia mengutarakan kekhawatirannya. Pasalnya, aktivitas penambangan itu dapat mempengaruhi ekosistem serta lingkungan sekitar.
“Harapan saya, agar pemerintah kota dan dinas terkait dapat segera bertindak agar tidak terjadi kerusakan yang semakin besar,” tutupnya. (*)
Penulis: Arif Sofyandi