Mataram, Ntbnews.com – Pemerhati anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) Joko Jumadi meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada enam pelaku pemerkosaan seorang siswi SMP di Kabupaten Lombok Timur karena sudah menghancurkan masa depan korban.
Joko menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan, hukuman bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Namun karena tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama, maka pidananya bisa diperberat ditambah sepertiga lagi. Jadi pidana maksimal bisa sampai 20 tahun penjara. Tapi kalau pelakunya anak-anak maksimal hanya 10 tahun,” katanya, Selasa (9/3/2021).
Selain sanksi tegas bagi para pelaku, kata dia, hal terpenting lainnya adalah memberikan perhatian lebih kepada korban, khususnya terkait pemulihan psikologisnya.
Menurut pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) itu, para pihak terkait harus memberikan pendampingan secara terintegrasi melibatkan multipihak, seperti psikolog, dokter, orang tua dan sekolah.
“Dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, sangat penting kiranya pemerintah daerah mengevaluasi sejauh mana sistem perlindungan anak di tingkat daerah efektif berjalan,” kata Joko yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Enam pemuda diduga memperkosa siswi SMP kelas III di Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, secara bergiliran di “berugak” (gazebo) di tengah sawah pada Kamis (4/3/2021) malam. Saat kejadian korban tak kuasa melakukan perlawanan karena para pelaku menggunakan parang.
Kasubag Humas Polres Lombok Timur Iptu L Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan perbuatan asusila yang menimpa salah seorang pelajar SMP. Para pelakunya diduga adalah pacar korban bersama teman-temannya.
“Kasusnya sudah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Lombok Timur,” katanya. (ant/lb)