LOMBOK TIMUR, ntbnews.com – Petugas Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) berhasil menggagalkan upaya pendakian ilegal oleh empat warga negara asing (WNA) yang nekat menjelajahi jalur Sembalun tanpa izin pada Selasa (29/10/2024).
Keempat pendaki ini diketahui melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Mataram, Yarman, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Awalnya, pada 27 Oktober, dua WNA datang ke kantor kami untuk menanyakan prosedur pendakian. Namun, mereka menolak menggunakan jasa trekking organizer (TO) yang merupakan syarat wajib bagi pendaki asing,” katanya.
Setelah mendapatkan informasi mengenai niat pendakian ilegal mereka pada 28 Oktober, petugas yang berjaga di Pos 2 segera bertindak.
“Mereka sempat memaksa ingin naik, tetapi kami tidak mengizinkan. Akhirnya mereka kembali, namun mencoba jalur alternatif untuk menghindari pengawasan kami,” imbuh Yarman.
Berkat kerjasama masyarakat setempat, petugas TNGR dapat mengejar dan mengamankan keempat WNA tersebut.
“Kami sudah memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka dikenakan denda dan wajib membayar tiket masuk,” tegas Yarman.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi semua pendaki, baik domestik maupun mancanegara, untuk mematuhi peraturan yang ada di kawasan konservasi.
“Pendakian secara ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan,” ujarnya.
Yarman juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu pengawasan kawasan.
“Kami berterima kasih atas kerjasama masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami,” tuturnya.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen TNGR dalam menjaga keselamatan pendaki dan kelestarian lingkungan. Pendaki diingatkan untuk selalu mengikuti prosedur yang ada demi keselamatan dan keberlangsungan alam.(*)