Mataram, NTBnews.com – Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap empat pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Ampenan, Kota Mataram.
Dirresnarkoba Polda NTB, Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, empat pria tersebut berinisial IMD, MB, NAP, dan RM.
“Mereka masih dalam satu jaringan. Mereka ditangkap dari satu lokasi,” kata Helmi, Jumat (22/1/2021).
Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (21/1/2021) itu dilakukan di sebuah indekos Jalan Ubu-ubur II, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Penangkapan ini, kata Helmi, bukan berasal dari laporan masyarakat, melainkan hasil penyelidikan tim di lapangan.
“Mereka ini berdomisili di Abian Tubuh, Cakranegara. Tapi karena mereka tahu sedang dalam pengejaran, dan merasa tempat mereka tidak aman, mereka hijrah ke Ampenan,” ujarnya.
Menurut Helmi, dari penggerebekan kamar indekos tempat mereka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus narkoba.
Barang bukti tersebut antara lain 26 paket berisi sabu siap edar yang ditemukan dalam bungkus rokok. “Setelah ditimbang berat seluruhnya 11,68 gram,” ucap Helmi.
Selain itu, polisi juga menyita delapan telepon genggam di kamar indekos empat pelaku. Kuat dugaan, informasi terkait jaringan peredaran narkoba mereka ada di telepon genggam tersebut.
“Nanti akan kami lacak percakapan setiap telepon genggam mereka. Kemungkinan ada komunikasi di antara mereka terkait narkoba,” kata dia.
Ia mengatakan, uang tunai di lokasi penangkapan juga turut diamankan. Uang senilai Rp 5,7 juta itu diduga hasil penjualan sabu-sabu.
“Informasinya, mereka sudah mulai berjualan di wilayah Ampenan sejak tiga pekan lalu,” ujarnya.
Kini, empat pelaku telah diamankan di Mapolda NTB. Dari kasusnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana 20 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (ar/ln)