MATARAM, ntbnews.com – Dugaan korupsi terkait pembelian lahan seluas 70 hektare untuk event Motocross Grand Prix (MXGP) di Samota, Sumbawa tahun 2023 resmi naik ke tahap penyidikan. Proses hukum ini sedang digarap oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTB melalui Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ely Rahmawati.
Menurut Ely Rahmawati, saat ini penyidik masih dalam tahap pencarian alat bukti.
“Sudah. Sekarang masih pencarian alat bukti,” ujar Ely pada Senin (17/2/2025).
Ely mengakui bahwa detail kasus dugaan korupsi MXGP Samota belum dapat dijelaskan secara rinci karena baru saja naik ke tahap penyidikan.
“Jadi, mencari alat bukti. Nanti yang lain. Prosesnya baru naik,” tambahnya.
Dalam penanganan perkara ini, pihak Adhyaksa telah memeriksa sejumlah saksi penting. Salah satunya adalah Mantan Bupati Lombok Timur, Ali bin Dachlan alias Ali BD, yang diperiksa pada Selasa (12/11/2024).
Selain itu, dalam tahap penyelidikan, pejabat Pemkab Sumbawa seperti Kadis Pariwisata, Kabid Olahraga, Mantan Sekda, dan Kabag Pembangunan Setda telah dipanggil untuk memberikan keterangan pada Senin (3/9/2024).
Sebagai informasi, Pemkab Sumbawa membeli lahan seluas 70 hektare dengan nilai yang ditengarai mencapai puluhan miliar rupiah.
Salah satu pemilik lahan tersebut adalah Mantan Bupati Lombok Timur, Ali BD. Dugaan korupsi ini muncul karena diduga lahan yang dibeli tidak sepenuhnya terpakai atau bahkan terbengkalai, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan pengelolaan aset daerah.
Penyidikan kasus ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan kejelasan bagi masyarakat.
Pihak Kejaksaan Tinggi NTB terus melakukan upaya pengumpulan bukti, baik dari keterangan saksi maupun dokumen terkait, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. (*)