Post ADS 1
Daerah  

DPRD akan Panggil Kapolresta Bima Kota, Jembatani Proses Hukum Kasus Pembunuhan Seorang ASN

Keluarga korban dan warga bertemu sejumlah anggota DPRD Kota Bima. (Istimewa)

Kota Bima, Ntbnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima pada Jumat (21/5/2021) ini akan memanggil Kapolresta Bima Kota untuk membahas kasus pembunuhan Hasanuddin, pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima.

Di hadapan massa aksi, Ketua Komisi I, Irfan menyampaikan, DPRD akan menindaklanjuti tuntutan massa aksi yang menuntut penuntasan kasus pembunuhan warga Rontu, Hasanuddin, beberapa bulan lalu.

“Akan ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang rencananya dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan. Dan setelah ini kita sampaikan kepada pimpinan dewan. Insyaallah Komisi I, II, dan Komisi III siap mengawal kasus ini,” ungkap Irfan, Kamis (20/5/2021).

Selain itu, DPRD juga akan mengundang pihak eksekutif. Pasalnya, korban merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkot Bima.

“Kami juga akan mengundang Pemerintah Kota Bima di dalam RDP tersebut, mengingat korban ini adalah ASN DLH,” jelasnya.

Dia berharap massa aksi, khususnya keluarga korban, agar bersabar dan tetap tenang menunggu proses hukum di kepolisian.

“Saya akan menyampaikan langsung secara pribadi kepada Kapolres Bima Kota terkait proses hukum terhadap pembunuhan Hasanuddin,” terangnya.

Sementara itu, Billy yang merupakan kerabat korban mengungkapkan, kedatangannya ke gedung DPRD untuk menuntut penegakan keadilan.

“Kepada anggota DPRD Kota Bima sebagai perwakilan rakyat harus bisa membawa aspirasi rakyat memperjuangkan hak rakyat demi keamanan dan keadilan bagi semua,” tegas Bylli.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, M. Ardhi Dewantara dengan tegas menyebut pelaku pembunuhan Hasanuddin harus segera ditangkap dan dihukum seadil-adilnya.

“Saya berharap kepada anggota DPRD Kota Bima dapat menyampaikan aspirasi kami kepada pihak penegak hukum terutama kepada kepolisian,” tegas Ardhi. (*)

Penulis: Arif Sofyandi & Akbar

Editor: Ikbal Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *