Post ADS 1
Daerah  

DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima Nilai KLB di Deli Serdang Ilegal dan Cacat secara Hukum

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bima, Irwan. (Istimewa)

Bima, Ntbnews.com – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bima Irwan menanggapi hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3/2021) lalu.

Dia menegaskan, KLB tersebut ilegal dan cacat secara hukum. “Kami selaku pemilik suara sah di DPC tidak pernah memberikan hak suara dan atau tidak pernah hadir dalam kegiataan tersebut,” jelasnya kepada ntbnews.com, Rabu (10/3/2021) siang.

Irwan mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan surat atau undangan terkait pelaksanaan KLB yang kemudian memilih Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum tersebut.

“Kami tidak pernah diajak oleh siapa pun di KLB di Deli Serdang. Tapi kalaupun diajak, kami tetap tidak mau, karena berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, apa yang dilakukan oleh mereka ini ilegal,” katanya.

Ia menungkapkan, pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima pernah diajak untuk masuk dalam kepengurusan baru pasca Moeldoko terpilih sebagai ketua umum.

Namun pihaknya menolak tawaran tersebut. Kata dia, kepengurusan saat ini akan tetap taat dan patuh kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Ada yang mengajak kami. Mantan pengurus di DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima juga. Tidak menjanjikan uang. Tetapi hanya menjanjikan jabatan di dalam kepengurusan,” beber Irwan.

Ia berharap Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan AHY segera menyelesaikan masalah tersebut.

“Agar gonjang ganjing persoalan ini segera berakhir,” imbuh Irwan.

Diketahui, sejumlah kader yang telah dipecat DPP Partai Demokrat menggelar KLB di Deli Serdang pada Jumat lalu. Dalam KLB itu, Moeldoko ditetapkan sebagai ketua umum.

Forum KLB menyatakan AHY otomatis demisioner dari jabatan ketua umum usai Moeldoko ditetapkan. Namun, pihak DPP Demokrat menganggap KLB tersebut ilegal lantaran tak sesuai AD/ART partai.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah masih menganggap persoalan di tubuh Partai Demokrat yang berujung pada KLB di Deli Serdang merupakan masalah internal partai.

Ia mengatakan, pemerintah memang berada dalam posisi sulit jika ada persoalan di internal partai. Sebab pemerintah memang tak bisa mengintervensinya.

“Pemerintah enggak boleh loh ada orang internal ribut mau dilarang. Seharusnya partai sendiri yang solid di dalamnya. Jangan sampai pecah,” kata dia.

“Sama juga dengan sikap pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” kata Mahfud, Sabtu (6/3/2021).

Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada persoalan hukum lantaran memang belum ada permintaan legalitas hukum terkait hasil KLB di Deli Serdang kepada pemerintah.

Dia menegaskan, saat ini pemerintah masih mengakui AHY sebagai ketua umum Demokrat. Selain itu, masalah KLB Demokrat belum dianggap masalah hukum. 

“Pengurusnya (Demokrat) yang resmi di kantor pemerintah adalah AHY, putra Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Mahfud.

Pemerintah juga belum menganggap ada KLB Partai Demokrat. Pasalnya, belum ada pemberitahuan resmi ke pemerintah, terutama soal susunan kepengurusan yang dihasilkan.

KLB itu, kata Mahfud, hanya acara kumpul-kumpul kader saja. Pemerintah tidak bisa menghalangi pertemuan kader yang disebut Jhoni Allen sebagai KLB itu.

Mahfud mengatakan, pertemuan itu saha selama tak menyalahi ketentuan hukum, dari tempat hingga kegiatan yang dilakukan.

“Itu bukan di Istana Negara. Artinya tidak langgar larangan tertentu. Bukan di tempat ibadah, sekolah dan lain-lain,” kata dia.

Kata Mahfud, jika ada yang bertanya sah atau tidak kegiatan KLB tersebut, pemerintah belum bisa mengambil sikap. Lantaran tak ada laporan berupa data atau dokumen yang perlu disahkan pemerintah.

Jika ada berkas hasil KLB masuk ke pemerintah, maka pihaknya akan mengkaji dan meninjau hasil tersebut untuk selanjutnya sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Pemerintah akan menilai ini sah. Ini tidak sah. Pemerintah berpedoman pada aturan-aturan,” katanya. (*)

Penulis: Arif Sofyandi

Editor: Ahmad Yasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *