Post ADS 1
Daerah  

DP3A Mataram Minta Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Dihukum Berat

Anak
Kepala DP3A Kota Mataram Dewi Mardiana Ariany di Mataram. (Insidelombok)

Mataram, NTBnews.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta aparat hukum bisa memberikan hukuman berat kepada tersangka yang diduga mencabuli anak kandungnya.

“Saya mengutuk perbuatan biadab yang dilakukan oleh pelaku yang mencabuli anak kandungnya sendiri. Karena itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” kata Kepala DP3A Kota Mataram Dewi Mardiana Ariany di Mataram, Kamis (21/1/2021).

Pernyataan itu disampaikannya menyikapi kasus mantan anggota DPRD NTB berinisial AA berusia 65 tahun, yang diamankan pihak kepolisian karena diduga telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya dari istri kedua.

Dalam hal ini, katanya, DP3A Mataram akan memberikan pendampingan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram yang saat ini sedang menangani kasus tersebut, serta dengan pihak sekolah sebab korban masih tercatat menjadi siswa di salah satu SMA Negeri Mataram.

“Selain itu, perlu dilakukan pendampingan dari psikolog untuk memotivasi dan menguatkan anak agar bisa kembali ke kehidupan normal meskipun berat. Jangan sampai anak ini down, dan bunuh diri,” katanya.

Menurutnya, kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh orang tuanya dipicu banyak faktor. Bisa karena ekonomi, karakter orang tua, pendalaman tentang agama dan faktor lainnya.

“Kalau dalam kasus ini, bisa jadi karena karakter. Sebab untuk pemicu ekonomi, bisa dikatakan sangat mapan,” katanya.

Untuk faktor ekonomi, kata Dewi, terjadi ketika rumah dibangun tidak selayaknya atau rumah mereka tidak memiliki sekat. “Jadi setiap saat melihat aktivitas pribadi anak-anak, dan lama-lama muncul pikiran negatif,” katanya.

Lebih jauh, ia mengatakan, dengan adanya kasus ini, maka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Mataram menjadi 5 kasus.

“Selama Januari 2021, kami menangani empat kasus perempuan dan anak berupa kasus perebutan hak asuh anak dan pencabulan. Ditambah kasus ini (anak yang diduga dicabuli ayah kandungnya, Red.),” katanya. (ar/ln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *