Post ADS 1
Daerah  

Dishub Lombok Utara Tegaskan Tidak Ada Pungli di Gili Tramena

LOMBOK UTARA, ntbnews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menegaskan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan retribusi wisatawan di kawasan Gili Tramena (Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air).

Penegasan ini disampaikan setelah sebelumnya muncul dugaan pungli yang menjadi perhatian publik menyusul temuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu.

Kepala Dinas Perhubungan KLU, Parihin, menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

Menanggapi dugaan pungli yang mencuat, Parihin dengan tegas membantah adanya praktik pungli di bawah pengelolaan Dishub.

“Bahkan Inspektorat KLU juga telah melakukan pemeriksaan di tempat kami. Tidak ada pungli. Silakan dicek langsung ke inspektorat,” ujar Parihin, Selasa (15/10/2024).

Tidak hanya Dishub KLU yang diselidiki, Koperasi Karya Bahari (KKB) juga dipanggil terkait dugaan pungli. Namun, hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran.

Kerjasama dengan PT Easybook

Parihin menegaskan bahwa Dishub KLU saat ini bekerja sama dengan PT Easybook dalam pengelolaan retribusi kepelabuhan di Gili Meno, Gili Air, dan Teluk Nara. Kerjasama ini telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan resmi berlaku sejak Desember 2023.

“Kami sudah ber-PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Easybook, dan setiap hari uang yang diterima langsung masuk ke kas daerah. Kami di Dishub tidak menerima apapun dari retribusi ini. Jadi, kalau ada tudingan pungli, kami tegaskan tidak ada dasar untuk itu,” jelasnya.

Retribusi Meningkat Tajam

Parihin juga mengungkapkan bahwa sistem penarikan retribusi saat ini jauh lebih efektif dibandingkan sistem manual yang dulu diterapkan. Dengan pengelolaan modern, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi kepelabuhan meningkat signifikan.

“Sekarang penerimaan bisa dua kali lipat lebih besar. Target PAD yang awalnya hanya Rp 1,3 miliar, sekarang mencapai Rp 3,4 miliar. Tapi itu bukan hanya dari retribusi pelabuhan, melainkan juga dari jasa parkir dan lainnya,” jelasnya.

Penegasan dari Dishub Lombok Utara ini diharapkan dapat mengakhiri spekulasi terkait dugaan pungli dan memastikan pengelolaan retribusi di kawasan wisata Gili Tramena berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *