LOMBOK UTARA, ntbnews.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara (KLU) berhasil mencapai angka 99,33 persen dalam perekaman E-KTP untuk warga yang berusia 17 tahun ke atas.
Pencapaian ini menunjukkan komitmen Dukcapil KLU dalam mendukung pemerintah untuk meningkatkan administrasi kependudukan, dengan harapan semakin banyak masyarakat yang mengurus dokumen identitas mereka pada 2025 mendatang.
Kepala Dinas Dukcapil KLU, H. Rubain, menyampaikan bahwa dari total wajib KTP yang berjumlah 189.821 orang, sebanyak 188.540 orang telah berhasil melakukan perekaman.
Dengan jumlah penduduk Kabupaten Lombok Utara per semester I 2024 yang tercatat sebanyak 268.186 jiwa, angka 99,33 persen ini menunjukkan progres yang signifikan.
“Kalau sudah di posisi segini, artinya sudah sangat kecil, tinggal menyasar mereka yang baru berusia 17 tahun. Kami hanya perlu fokus pada kelompok pemula, yang sebagian besar berada pada rentang usia 16 hingga 17 tahun,” ujarnya, pada Selasa (14/1/2025).
Sebagai upaya untuk memenuhi target ini, Dinas Dukcapil KLU tidak hanya mengandalkan layanan di kantor, tetapi juga melakukan pelayanan di lapangan.
Dukcapil bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sekolah dan lembaga terkait seperti puskesmas dan rumah sakit, untuk memastikan setiap warga yang baru mencapai usia 17 tahun tercatat dengan baik.
Program Pelayanan Keliling untuk Masyarakat Terpencil
Untuk mempermudah akses bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, Dukcapil KLU telah meluncurkan program pelayanan keliling di 8 desa yang memiliki jangkauan terbatas ke kantor Dukcapil.
Desa-desa tersebut antara lain Sambik Elen, Malaka, Genggelang, dan Rempek Darussalam.
“Kami menyadari bahwa banyak masyarakat yang kesulitan untuk datang langsung ke kantor Dukcapil, makanya kami lakukan jemput bola dan sosialisasi di sekolah juga. Dokumen ini bukan hanya kebutuhan, tetapi hak yang wajib diberikan oleh negara,” ungkap H. Rubain.
Dengan berbagai upaya tersebut, Dinas Dukcapil KLU berkomitmen untuk menyelesaikan masalah administrasi kependudukan di wilayahnya.
Melalui perekaman E-KTP yang lebih mudah diakses, Dukcapil berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki dokumen identitas yang sah dan lengkap.
Target Dukcapil KLU di 2025
Sebagai langkah lanjutan, Dinas Dukcapil KLU akan terus berupaya untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat pada tahun 2025.
Fokus utama akan diarahkan pada kelompok usia 16 hingga 17 tahun yang menjadi sasaran utama dalam pencapaian target perekaman E-KTP.
Pencapaian ini bukan hanya sekadar angka, tetapi juga bagian dari upaya besar pemerintah untuk memberikan pelayanan administrasi yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat, demi terciptanya data kependudukan yang akurat dan valid. (*)