LOMBOK BARAT, ntbnews.com – Dua pelajar SMA asal Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, berinisial SK dan MS, ditangkap polisi pada Rabu (2/10/2024) karena diduga mencuri sebuah ponsel. Kejadian ini terjadi di area parkir salah satu tempat gadai di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE., SIK., MH, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula pada 18 Agustus 2024, saat korban datang ke tempat gadai untuk menggadaikan raket badminton.
Korban kemudian menyimpan ponselnya di dasbor sepeda motor yang terparkir di lokasi. Pada saat itu, kedua pelaku sedang duduk di sekitar tempat kejadian.
“Ketika melihat ponsel tertinggal di dasbor motor, kedua terduga langsung mengambilnya dan meninggalkan tempat kejadian,” ujar Yogi, Jumat (4/10/2024).
Di tengah perjalanan, salah satu pelaku, MS, merestart ponsel tersebut dan memberikan kepada SK untuk digunakan karena SK tidak memiliki ponsel.
Yogi menambahkan bahwa saat ini kedua pelaku sedang ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram. Barang bukti berupa ponsel milik korban telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Keduanya nekat mengambil ponsel tersebut karena salah satu dari mereka tidak memiliki ponsel. Adanya kesempatan dan peluang membuat mereka melakukan aksi tersebut,” tambah Yogi.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana pencurian di wilayah tersebut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah terlihat.(*)