Bima, Ntbnews.com – Media sosial (medsos) seperti Facebook (FB) mestinya dijadikan sebagai sarana untuk menjalin silaturahmi, sekaligus untuk menambah wawasan terkait perkembangan zaman. Beda yang dilakukan akun FB Garaha Londo Rasa, yang bersangkutan diduga menghina warga Sila, dengan menulis status, “Orang Sila Semuanya Maling, sekaligus di Sila tempat berkumpul para Maling”.
Akibat ulahnya, pemilik akun FB tersebut dilaporkan ke polisi oleh Wahyudin, warga Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Ahad (14/2/2021).
Wahyudin mengatakan, pemilik akun FB Garaha Londo Rasa telah menghina warga Sila dengan menggunakan kata-kata tidak etis.
Sekitar pukul 06.30 Wita, dia mengumbar ujaran kebencian di FB yang ditujukan kepada semua warga Sila.
“Kita tidak terima semua warga Sila disebut maling. Kalau yang disebut salah satu oknum tidak apa-apa. Tapi ini kan tertuju pada semua warga Sila, sehingga pemilik akun tersebut harus dilaporkan ke polisi,” ujar Yudi.
Dia berharap pihak penyidik di Polres Bima Kabupaten menjadikan kasus tersebut sebagai atensi, sehingga tidak menimbulkan gejolak. Apa yang dilakukan pemilik akun FB itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Polisi harus mengusut tuntas. Sehingga ada efek jera bagi dia, sekaligus tidak mengulangi hal yang sama,” terangnya.
Sebagai bentuk keberatan, Yudi mendatangi ruang SKPT Polres Res Bima dengan tanda bukti laporan pengaduan nomor: TBL/66/II/2021/SPKT/Res Bima.
Warga Sila lainnya, Irfan meminta pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak muncul polemik. Karena yang dilakukan pemilik akun Garaha Londo Rasa sangat melukai hati warga Sila.
“Oknum tersebut telah menebar ujaran kebencian terhadap orang Sila dan kita tidak terima hal itu,” ucapnya.
Ia berharap kepolisian dapat menegakkan supremasi hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kita tidak ingin masalah ini berlarut. Polisi harus bertindak sesuai prosedural,” ujarnya. (*)
Penulis: Dian Eko
Editor: Ahmad Yasin Maestro