Post ADS 1
Daerah  

Curi Sepeda Motor, Pelaku Terancam Tujuh Tahun Penjara

Bima, Ntbnews.com – Pada Senin (1/3/2021) sekitar pukul 15.30 Wita, aparat kepolisian menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Pelaku berinisial EK (20) itu berasal dari Desa Kale’o, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Penangkapannya dilakukan kepolisian setelah mendapatkan laporan dari korban yang bernama Muhtar (50), wiraswasta yang beralamat di Kelurahan Sambina’e, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.  

Katim Penjaga Gangguan Kota (Puma) Polres Bima Kota, Ipda Abdul Hafid menjelaskan, polisi menangkap pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Caranya, aparat mendalami keterangan dari pemegang terakhir sepeda motor tersebut. Dari situ, polisi mendapatkan informasi bahwa kendaraan roda empat itu berasal dari EK.

Tim Puma pun melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Informasi terakhir, EK sedang berada di rumahnya di Desa Kale’o.

“Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung meluncur dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan mendapatkan barang bukti sepeda motor Honda Blade warna biru hitam dengan nomor polisi EA 4039 SJ,” ungkap Ipda Hafid.

Baca juga: Cabuli Keponakan Sendiri, Pelaku Dilaporkan ke Polres Bima Kota

Disinggung motif EK melakukan pencurian, dia menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Ia menyebutkan, kepolisian akan mengamankan pelaku ke Markas Komando Satuan Reskrim Resor Kota Bima.

“Ancaman hukuman pada pelaku paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Arif Sofyandi

Editor: Ahmad Yasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *