Post ADS 1
Daerah  

Cawagub NTB Indah Dhamayanti Putri Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bima Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye 

KOTA BIMA, ntbnews.com – Calon Wakil Gubernur NTB nomor urut 3, Indah Dhamayanti Putri (IDP), dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima pada Jumat (15/11/2024) atas dugaan pelanggaran dalam kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024.

Laporan tersebut juga menyertakan keterlibatan IDP dalam kapasitasnya sebagai tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, Yandi-Ros.

Pelaporan ini disampaikan oleh Arif Patakai, yang juga merupakan warga Kabupaten Bima, melalui keterangan tertulis.

Dalam laporan tersebut, Arif menyebutkan bahwa IDP diduga menjanjikan hadiah kepada sejumlah Kepala Dusun (Kadus) dan Ketua RT dari Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, sebagai imbalan jika mereka mendukung pasangan calon Yandi-Ros.

“Menurut informasi yang kami terima, para Kepala Dusun dan Ketua RT tersebut telah diundang ke sebuah rumah di belakang Pendopo Bupati Bima. Di sana, mereka diberi tawaran hadiah jika berhasil memenangkan pasangan Yandi-Ros di TPS masing-masing,” ujar Arif dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).

Ia menambahkan bahwa hadiah tersebut akan diberikan jika suara yang diperoleh pasangan Yandi-Ros di TPS yang didukung oleh Kadus dan Ketua RT tersebut mencapai hasil yang tinggi atau bahkan menang.

Arif menganggap tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran, mengingat dapat mempengaruhi pilihan pemilih dengan cara yang tidak sah.

Arif kemudian melaporkan IDP ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur tentang larangan pemberian hadiah atau janji untuk mempengaruhi pemilih dalam pemilu.

Bawaslu Kota Bima Mengonfirmasi Penerimaan Laporan

Terkait laporan tersebut, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bima, Dr. Khairul Amar, membenarkan bahwa laporan terhadap IDP telah diterima. Ia mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mempelajari laporan tersebut lebih lanjut.

“Saat ini, kami sedang mempelajari laporan yang masuk mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan IDP. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Khairul Amar.

Khairul juga menjelaskan bahwa jika laporan tersebut terbukti memenuhi unsur pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Namun, jika tidak terbukti ada pelanggaran, pihaknya akan menghentikan proses penanganan.

“Kami akan terus mempelajari laporan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, jika laporan ini tidak memenuhi unsur pelanggaran, kami akan menghentikan proses ini,” tegas Khairul.

Kontroversi Menyita Perhatian Publik

Laporan ini memicu perhatian publik, khususnya di Kabupaten Bima, yang sedang memasuki masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Dugaan pelanggaran ini dapat berpotensi memengaruhi jalannya pemilu di daerah tersebut jika terbukti benar.

Sementara itu, pihak IDP belum memberikan komentar resmi terkait laporan yang diajukan terhadapnya. Publik pun kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari Bawaslu Kota Bima terkait proses penyelidikan ini.

Pentingnya Pengawasan Pemilu yang Adil

Laporan ini juga menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kampanye pilkada untuk memastikan proses demokrasi berlangsung secara adil dan transparan.

Dalam Pemilu, segala bentuk praktik yang dapat merugikan integritas pemilu, seperti suap atau pemberian hadiah untuk mempengaruhi pilihan pemilih, harus segera ditindaklanjuti demi menciptakan pemilu yang bersih.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *