BIMA, ntbnews.com – Setelah buron selama lebih dari dua tahun, Sala (35), tersangka kasus pembunuhan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku diamankan di rumahnya yang terletak di Dusun Oi Pupu, Desa Sampungu, Kabupaten Bima, pada Senin (17/3/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian panjang yang dilakukan oleh aparat kepolisian setelah memperoleh informasi terkait keberadaan buronan tersebut.
Pelaku DPO Kasus Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, menjelaskan bahwa Sala merupakan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penganiayaan berat secara bersama-sama yang menyebabkan kematian seorang pemuda bernama Azhar (18).
“Pelaku merupakan buronan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 11 November 2022, sekitar pukul 03.00 WITA,” ujar AKP Abdul Malik, Selasa (18/3/2025).
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di wilayah Bima, mengingat pelaku berhasil menghindari kejaran polisi selama lebih dari dua tahun. Namun, berkat kerja keras aparat kepolisian, keberadaan Sala akhirnya terendus.
Proses Penangkapan oleh Tim Polres Bima
Begitu mendapatkan informasi mengenai lokasi buronan, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo langsung memimpin tim untuk melakukan pengepungan dan penangkapan.
“Begitu mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bima segera bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan pengepungan dan penangkapan,” jelas AKP Abdul Malik.
Mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri, tim kepolisian melakukan pengepungan sebelum penggerebekan. Langkah ini diambil karena tersangka dikenal licin dan lihai dalam menghindari kejaran polisi selama dua tahun terakhir.
Penangkapan terhadap Sala dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen resmi, antara lain, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap / 35 / III / 2025 / Reskrim, Laporan Polisi Nomor: LP / B / 578 / XII / 2022 / SPKT / Res. Bima / Polda NTB (23 Desember 2022), Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO / 49 / V / 2023 / Sat Reskrim
Masyarakat Diminta Tidak Melindungi Buronan
Dengan tertangkapnya pelaku, pihak kepolisian berkomitmen untuk segera merampungkan proses penyidikan dan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.
“Dengan ditangkapnya pelaku, kita berharap dapat segera merampungkan proses penyidikan kasus ini dan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Kasat Reskrim Polres Bima.
Polres Bima juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan perlindungan kepada para buronan kasus kejahatan. Jika mengetahui keberadaan DPO, warga diharapkan segera melaporkan ke pihak berwajib agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya mengajak masyarakat untuk membantu kepolisian dalam menegakkan hukum. Jangan melindungi pelaku kejahatan, karena hal itu bisa berujung pada sanksi hukum bagi siapa pun yang terbukti membantu DPO melarikan diri,” tegas AKP Abdul Malik.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, polisi memastikan bahwa mereka akan terus melakukan pengejaran terhadap para buronan yang masih dalam daftar pencarian guna menegakkan keadilan bagi para korban kejahatan. (*)