MATARAM, ntbnews.com – Oknum polisi di Polda NTB, Brigadir TO, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram. Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, Kamis (1/8/2024).
Menurut Kelik, Brigadir TO terbukti bersalah melakukan rudapaksa terhadap mahasiswi asal Lombok Timur berinisial DA.
“Sudah menjalani putusan. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan,” kata Kelik.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan Brigadir TO membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada DA senilai Rp15 juta.
Pembayaran restitusi tersebut harus diselesaikan dalam kurun waktu 30 hari setelah pembacaan amar putusan.
“Hakim akan memerintahkan jaksa agar menyita dan melelang harta kekayaan terdakwa jika yang bersangkutan tidak membayar restitusi,” jelas Kelik.
Majelis hakim menilai bahwa Brigadir TO melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Putusan ini menunjukkan keseriusan pihak pengadilan dalam menegakkan hukum terkait kasus kekerasan seksual di Indonesia.(*)