Post ADS 1
Daerah  

Akuai Tak Tahu soal TPU, Ganis: Tanyakan ke BKD dan Bupati Bima

Bima, Ntbnews.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bima Ganis Kristanto menjawab sejumlah kritik dan tuduhan yang dilontarkan kepada dirinya oleh Jaringan Intelektual Nusantara.

Beberapa tuduhan tersebut antara lain soal Tenaga Penunjang Umum (TPU) hingga pembangunan Puskesmas di Kabupaten Bima.

“Saya tidak tahu tentang persoalan TPU itu. Jika ada oknum yang bermain di Dinkes, laporkan saja,” terang Ganis, Kamis (15/4/2021)

Ia menambahkan, Dinkes hanya melakukan proses administrasi sesuai dengan prosedur serta memberikan rekomendasi jumlah kebutuhan TPU kepada bupati Bima.

“Kalau yang mendapatkan SK itu bukan domain kami. Coba tanyakan kepada BKD dan bupati Bima,” beber Ganis.

Ganis mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri kepada bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri.

Disinggung alasan pengunduran dirinya karena diduga terkait persoalan pembangunan Puskesmas di Kabupaten Bima, ia pun menepisnya.

“Tidak ada kaitanya dengan persoalan itu. Saya mau pensiun. Tapi belum diterima oleh bupati Bima,” tutupnya.

Sebelumnya, Direktur Jaringan Intelektual Nusantara, Zulfikar mengatakan, dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit dan Puskesmas di Kabupaten Bima diduga belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

“Padahal tenaga dokter dan semua tenaga kesehatan yang bekerja harus memiliki STR dan SIP,” kata Zulfikar.

“Ada juga mengenai SK TPU yang diduga kuat diperjualbelikan bagi tenaga kesehatan,” ujar Zulfikar.

Kata dia, terdapat hasil swab test yang menyatakan positif dan negatif Covid-19 tetapi belum dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Karena itu, dia menegaskan, kepala Dinkes harus melakukan evaluasi terhadap rumah sakit dan Puskesmas di bawah naungan Dinkes Kabupaten Bima.

“Jika kepala Dinas tidak mampu menyelesaikan ini, maka kami meminta kepada bupati Bima agar kepala dinas dan direktur RSUD Bima supayadicopot dari jabatannya,” tutup Zukfikar. (*)

Penulis: Arif Sofyandi

Editor: Ahmad Yasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *