Bima, Ntbnews.com – Dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Bima pada Senin (12/4/2021) kemarin BEM STIH Bima membawa sejumlah tuntutan.
Salah satunya mendesak DPRD Kabupaten Bima segera memanggil pihak eksekutif dan Direktur PD Wawo untuk dimintai pertanggungjawaban terkait penggunaan dana yang diperoleh dari PT Green.
Selain itu, mereka meminta kejelasan penyertaan modal daerah di semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bima dan pembentukan tim investigasi dugaan penyalahgunaan dana oleh PD Wawo.
Tuntutan lainnya yakni mereka mendesak DPRD Kabupaten Bima melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang diperoleh dari penyertaan modal oleh seluruh BUMD.
“Kami meminta kepada Komisi II segera melakukan audit dan investigasi kasus yang kami sampaikan kepada Ketua Komisi II beserta anggotanya,” kata Ketua BEM STIH Bima, Andi Rahman.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Maman mengaku sudah bersurat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus yang mendera PD Wawo.
“Saya sudah dua kali bersurat kepada BPK. Kemarin alasannya belum ada anggaran untuk audit. Mudah-mudahan BPK menganggarkan untuk mengaudit secepatnya PD Wawo,” katanya.
Maman mengatakan, sejatinya kasus PD Wawo dapat juga didalami oleh DPRD melalui pembentuk Pansus. Namun prosesnya harus diajukan terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bima.
“Kami pimpinan Komisi II menunggu apa yang dilakukan oleh pimpinan dewan,” katanya. (*)
Penulis: Akbar
Editor: Ahmad Yasin