JAKARTA, NTBnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Bima pada Rabu (27/1/2021).
Permohonan PHP Kabupaten Lombok Tengah diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Masrun dan Habib Ziadi. Yudiawan Sastrawan selaku kuasa hukum pasangan Masrun-Habib Ziadi memohonkan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah Nomor 420/HK.03.1-Kpt/5202/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020.
Yudiawan menjelaskan, dalam permohonan ini pihaknya menekankan pada keterlibatan pejabat pemerintahan kabupaten dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral serta memihak pada paslon bupati dan wakil bupati Lombok Tengah nomor urut 4, L. Pathul Bahri dan M. Nursiah.
“Bupati menggerakkan seluruh perangkat daerahnya dan berafiliasi pada paslon nomor 4 mulai dari tingkat camat,” sebut Yudian dalam Ruang Sidang Panel III yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra.
Selain itu, diterangkan oleh Yudiawan, ada pula dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh pasangan L. Pathul Bahri dan M. Nursiah. Atas laporan ini, KPU Kabupaten Lombok Tengah tidak melakukan verifikasi terhadap ijazah tersebut.
“Dugaan ini sudah dilaporkan ke Bawaslu namun laporan dinilai kedaluwarsa,” ucap Yudiawan.
Sementara itu, Sirra Prayuna selaku kuasa hukum paslon bupati dan wakil bupati Sumbawa nomor urut 5 Syarafuddin Jarot dan Mokhlis menyatakan terdapat selisih perolehan antara pihaknya dengan paslon nomor urut 4 Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany sejumlah 882 suara.
Selain itu, Sirra juga menyebutkan, pihaknya menemukan kecurangan pemilihan pada TPS 11 Kelurahan Bugis, TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Seketeng, dan di 21 TPS se-Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.
Di samping itu, terdapat pula peran partisipan gubernur Nusa Tengagara Barat (NTB) dengan melakukan pelaksaaan program mulai dari pengadan ternak sapi di Kecamatan Labangka hingga pengadaan hendraktor, pompa air, serta alat tanam jagung yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB.
“Proses pemberian mesin air ini dilakukan oleh paslon nomor urut 4. Padahal tidak seorang pun yang boleh menggunakan fasilitas negara dalam Pemilukada,” jelas Sirra.
Oleh karena itu, pemohon memohon agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor 716/HK.03.1-Kpt/5204/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020.
Kemudian MK diminta memerintahkann KPU Kabupaten Sumbawa untuk melakukan pemungutan suara ulang TPS 11 Kelurahan bugis, TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Seketeng, dan 21 TPS se-Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (4/2) pukul 14.00 WIB untuk perkara nomor 126/PHP.BUP-XIX/2021 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu.
Panel III Hakim Konstitusi pada pukul 15.30 WIB juga menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara PHP Pilkada Kabupaten Bima.
Permohonan diajukan paslon H. Syafrudin H.M. Nur dan Ady Mahyudi. Pemohon melalui kuasa hukum Arifin mendalilkan terjadinya pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bima dan paslon nomor urut 3, Indah Dhamayanti Putri dan H. Dahlan M. Noor.
Arifin menambahkan, pelanggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, sebelum, saat dan setelah pencoblosan.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan termohon sengaja tidak menyampaikan undangan untuk pemilih secara merata pada para pemilih dalam DPT.
Kemudian adanya pemilih di bawah umur di banyak TPS serta intimidasi berupa ancaman dari ASN ketika tidak mencoblos nomor 3, maka warga tidak akan menerima PKH. (ln)