Post ADS 1
Daerah  

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,2 Juta Batang Rokok Ilegal 

MATARAM, ntbnews.com – Bea Cukai Mataram telah melakukan pemusnahan terhadap 6,2 juta batang rokok ilegal dan 96 kilogram tembakau iris pada Juli 2024. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menanggulangi peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram, Adi Cahyanto, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp8,2 miliar.

“Kami berharap jumlah rokok ilegal akan semakin berkurang. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesusahan akibat dampak buruk dari rokok ilegal,” ungkap Adi, Selasa (5/11/2024).

Cukai Instrumen Pengendalian dan Penerimaan Negara

Menurut Adi, cukai memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai instrumen pengendalian dan juga sebagai sumber penerimaan negara.

“Selain pengendalian, cukai dapat berdampak pada penerimaan negara karena ada pungutan yang masuk melalui cukai,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa setiap rokok yang beredar di pasar harus dilengkapi dengan pita cukai yang sah, dan apabila tidak ada, maka Bea Cukai akan melakukan penindakan.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa keberadaan pita cukai yang sah menjadi indikator penting dalam pengawasan peredaran rokok.

Tanpa pita cukai, produk rokok tersebut dipastikan ilegal dan dapat merugikan negara serta masyarakat, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi.

Pemanfaatan Cukai untuk Pembangunan Daerah

Salah satu bentuk pemanfaatan dari hasil cukai, yakni Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), diharapkan dapat bermanfaat bagi pembangunan daerah, termasuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Bappeda NTB, Dr. H. Iswandi, menyebutkan bahwa NTB menjadi salah satu daerah yang produktif dalam memproduksi tembakau dan menghasilkan cukai.

“Pemerintah provinsi serta pemerintah kota dan kabupaten harus bersinergi agar pemanfaatan DBH-CHT dapat tepat sasaran,” kata Iswandi.

Sebagai informasi, DBH-CHT adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan hasil produksi tembakau dan penerimaan cukai.

Pemanfaatan dana ini penting untuk mendukung pembangunan daerah, terutama dalam sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Menanggulangi Dampak Buruk Rokok Ilegal

Selain menambah pendapatan negara, pemberantasan rokok ilegal juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk yang tidak terjamin keamanannya.

Rokok ilegal sering kali diproduksi dengan bahan yang tidak terstandarisasi, yang dapat membahayakan kesehatan penggunanya.

Bea Cukai Mataram terus mengintensifkan upaya penindakan terhadap rokok ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat menurunkan jumlah rokok ilegal yang beredar di pasar, serta mengurangi dampak negatif terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat.

Pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Mataram ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengatasi peredaran barang ilegal yang merugikan berbagai pihak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *