KOTA MATARAM, ntbnews.com – Upaya untuk mencegah peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Pemkot Mataram bekerja sama dengan Bea Cukai. Salah satu langkah yang diambil adalah melaksanakan sosialisasi yang kali ini menyasar pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha kecil menengah (UKM).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan kepada pedagang dan pelaku usaha tentang rokok yang sah untuk dijual, serta mengedukasi mereka mengenai dampak buruk dari penjualan rokok ilegal.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Kota Mataram, Mukhlisin, menjelaskan bahwa sosialisasi kali ini difokuskan kepada PKL dan pelaku UKM untuk memastikan mereka mengetahui jenis-jenis rokok yang boleh dipasarkan.
“Bidang pengembangan itu sasarannya PKL dan UKM yang kita ingatkan,” ungkap Mukhlisin dalam kegiatan tersebut.
Dampak Buruk Penjualan Rokok Ilegal
Dalam sosialisasi tersebut, pihak Dinas Perdagangan menjelaskan secara detail dampak buruk yang dapat ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal, baik bagi pedagang maupun konsumen.
Mukhlisin menekankan pentingnya kesadaran dari para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal.
“Yang penting mereka kita buat sadar bahwa rokok ilegal itu salah,” tegasnya.
Selain itu, Dinas Perdagangan juga mengedukasi PKL dan pelaku UKM mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok yang menggunakan pita cukai bekas.
Sosialisasi ini penting untuk menghindari keterlibatan PKL dan UKM dalam peredaran barang ilegal.
“Rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” tambah Mukhlisin.
Sosialisasi Berkelanjutan
Dinas Perdagangan Kota Mataram telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini sebanyak lima kali sejak awal tahun 2024. Semua kegiatan tersebut berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti.
Mukhlisin mengungkapkan bahwa koordinasi yang baik dengan Satpol PP dan Bea Cukai turut mempermudah pelaksanaan sosialisasi.
“Alhamdulillah lancar-lancar saja. Pihak peserta juga bagus,” ujarnya.
Pemilihan peserta sosialisasi dilakukan dengan bekerja sama dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), camat, dan lurah setempat. Setiap kali pelaksanaan sosialisasi, sekitar 50 peserta ikut terlibat.
“Karena mereka yang lebih tahu siapa yang berjualan langsung di lapangan,” jelas Mukhlisin.
Sasaran Sosialisasi
PKL dan pelaku UKM menjadi sasaran strategis dalam sosialisasi ini karena rokok ilegal banyak ditemukan di sekitar pemukiman masyarakat, sering kali dijual oleh pedagang di kios-kios kecil.
Dinas Perdagangan menegaskan bahwa peran mereka lebih kepada sosialisasi dan edukasi kepada pedagang.
Sementara itu, penindakan terhadap penjualan rokok ilegal menjadi tanggung jawab tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Bea Cukai.
“Untuk penindakan itu di Satpol PP. Tugas kami lebih ke sosialisasi, walaupun saat penindakan kami dilibatkan juga,” kata Mukhlisin.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya PKL dan UKM, semakin paham mengenai pentingnya menjaga perdagangan yang sah dan menghindari penjualan rokok ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.(*)