Post ADS 1
Daerah  

Bea Cukai Mataram Gempur Rokok Ilegal Selama Operasi Gempur II, Amankan Barang dengan Nilai Rp613 Juta

MATARAM, ntbnews.com – Bea Cukai Mataram melaporkan hasil penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal selama Operasi Gempur II yang dilaksanakan pada periode 7 Oktober hingga 7 November 2024.

Dalam operasi ini, Bea Cukai Mataram bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Pulau Lombok untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang masih marak di wilayah tersebut.

Sinergi antara Bea Cukai dan Satpol PP dalam Penindakan Rokok Ilegal

“Kami bersinergi dengan Satpol PP Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melakukan Operasi Pasar (Opsar) ini,” ujar Adi Cahyanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram, Jumat (15/11/2024).

Menurut Adi, penindakan terhadap pedagang nakal yang masih menjual rokok ilegal di sejumlah wilayah Lombok merupakan langkah represif untuk menghentikan peredaran barang ilegal tersebut.

Adi juga menegaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan akan diperiksa dan dimusnahkan, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak hukum dari peredaran rokok ilegal.

“Pemusnahan rokok ilegal kami lakukan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda dengan keuntungan besar dari penjualan rokok ilegal, yang pada dasarnya merupakan pelanggaran pidana,” ungkap Adi.

Hasil Penindakan Operasi Gempur II di Pulau Lombok

Selama operasi Gempur II, Bea Cukai Mataram berhasil mengamankan total 436.050 batang rokok ilegal dan 38.694 gram tembakau iris (TIS) dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp613,5 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp331,07 juta.

Di beberapa kabupaten di Lombok, hasil penindakan yang dilakukan menunjukkan angka yang signifikan. Di Kabupaten Lombok Barat, misalnya, Bea Cukai bersama Satpol PP berhasil mengamankan 182.852 batang rokok ilegal dan 7.860 gram TIS, dengan nilai barang mencapai Rp255,8 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp138,2 juta.

Di Kabupaten Lombok Tengah, total 106.268 batang rokok ilegal dan 4.695 gram TIS diamankan, dengan perkiraan nilai barang Rp148,4 juta dan potensi kerugian Rp80,1 juta.

Sementara itu, di Kabupaten Lombok Utara, penindakan berhasil mengamankan 62.778 batang rokok ilegal dan 22.884 gram TIS dengan perkiraan nilai barang Rp89,7 juta dan potensi kerugian Rp48,1 juta.

Di Kabupaten Lombok Timur, Bea Cukai berhasil mengamankan 66.360 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp94,09 juta dan potensi kerugian Rp50,88 juta.

Sosialisasi untuk Menumbuhkan Kesadaran Masyarakat

Selain penindakan, Bea Cukai Mataram juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

Hal ini dilakukan melalui berbagai kegiatan yang melibatkan pemerintah daerah, seperti yang baru-baru ini terlaksana dalam acara Mataram Reggae di Taman Wisata Loang Baloq, Ampenan, serta Pertunjukan Wayang Sasak di Lapangan Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

“Kami gencar melaksanakan sosialisasi sepanjang tahun, karena masyarakat perlu terus diingatkan tentang bahaya rokok ilegal ini,” kata Adi.

Melalui langkah-langkah ini, Bea Cukai Mataram berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk yang sah dan legal.

Pemerintah daerah bersama Bea Cukai terus berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib dalam perdagangan barang kena cukai di wilayah NTB, khususnya Pulau Lombok.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *