LOMBOK UTARA, ntbnews.com – Tim Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terdiri dari Bea Cukai Mataram dan Satpol PP Lombok Utara telah melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal I & II sejak 1 Januari hingga 7 November 2024. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan sejumlah barang ilegal yang merugikan negara.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram, Adi Cahyanto, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di NTB secara represif.
“Hasil dari giat ini, Tim BKC berhasil mengamankan sebanyak 62.778 batang rokok tanpa pita cukai dan 22,8 kg tembakau iris (TIS), dengan perkiraan nilai barang Rp89,7 juta dan potensi kerugian negara Rp48,1 juta,” kata Adi, Senin (18/11/2024).
Menurut Adi, barang-barang yang disita ini nantinya akan dimusnahkan. Pemusnahan rokok ilegal bertujuan untuk memutus rantai peredaran barang ilegal dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergoda oleh harga murah yang ditawarkan oleh rokok ilegal.
“Memang kalau dihitung harga rokok ilegal lebih murah hampir dua kali lipat dibandingkan yang legal, karena tidak membayar pajak cukai,” terangnya.
Selain merugikan negara, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Adi menambahkan bahwa meskipun rokok legal sudah berisiko bagi kesehatan, rokok ilegal jauh lebih berbahaya karena tidak terjamin kandungannya.
“Tentu rokok ilegal sangat berbahaya, ya. Yang legal saja sudah bahaya, apalagi yang ilegal. Pasti itu kan tidak sesuai komposisi kandungannya, tidak terukur, dan tidak melalui uji laboratorium,” tegasnya.
Dalam hal ini, Adi juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal. Ia berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin memahami dampak negatif dari peredaran rokok ilegal dan beralih pada produk yang legal.
“Pajak rokok yang dibayar oleh produsen rokok legal juga digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum,” tambahnya.
Sebagai informasi, sebagian besar penerimaan pajak rokok di Indonesia, sekitar 50 persen, dialokasikan untuk program Jamkesnas dan penegakan hukum guna meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik di daerah.
Dengan begitu, kebijakan pajak rokok ini tidak hanya mendukung perekonomian negara tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan sektor kesehatan.
Pemusnahan rokok ilegal yang berhasil diamankan ini akan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memerangi peredaran barang ilegal dan mengedukasi masyarakat akan bahaya serta kerugian yang ditimbulkan oleh praktik tersebut.(*)