Post ADS 1
Daerah  

Bawaslu Temukan Pelanggaran dalam Proses Pendaftaran Bapaslon di Lombok Utara

LOMBOK UTARA, ntbnews.com – Proses pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) beberapa waktu lalu mendapat perhatian khusus dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lombok Utara.

Pada pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) KLU, teridentifikasi sejumlah pelanggaran yang menjadi sorotan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Lombok Utara Deni Hartawan, mengungkapkan bahwa pengawasan lapangan menemukan beberapa pelanggaran.

“Kami mendapati adanya oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memobilisasi massa menggunakan pengeras suara saat pendaftaran pasangan calon Danny-Zaki,” ujar Deni, Senin (2/9/2024).

Ia menambahkan bahwa proses penyelidikan terhadap oknum BPD ini sedang berjalan. Selain itu, ditemukan juga keterlibatan anak-anak dalam deklarasi dan pendaftaran Paslon.

Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mengarahkan dukungan kepada pasangan Najmul-Kus.

“Sebelumnya, kami sudah mengimbau beberapa partai politik untuk tidak melibatkan anak dalam kegiatan politik, namun masih ada pelanggaran yang terjadi,” tambahnya.

Pendaftaran Bapaslon di KPU KLU dimulai pada 28 Agustus 2024 dengan pasangan Najmul-Kus mendaftar pukul 15:15 WITA, diusung oleh partai Perindo, Demokrat, PPP, Gerindra, dan Golkar.

Keesokan harinya, 29 Agustus 2024, dua pasangan calon lainnya mendaftar, yakni Danny-Zaki pada pukul 11:30 WITA, diusung oleh PDI Perjuangan,PKS, dan Nasdem, serta pasangan Muchsin-Junaidi pada pukul 17:00 WITA, diusung oleh PKB, PBB, dan PAN.

Seluruh berkas pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati telah diterima oleh KPU KLU, dan semua Paslon dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB.

Terkait dengan pelanggaran netralitas ASN selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bawaslu Lombok Utara menemukan dua oknum ASN yang diduga melanggar.

“Temuan ini telah kami teruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti. Berkas-berkas terkait juga sudah kami kirimkan via pos,” kata Deni.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *