Post ADS 1
Daerah  

Bawaslu NTB Temukan 188 Kampanye Tanpa Izin, 26 Dibubarkan

MATARAM, ntbnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan 188 kampanye tatap muka yang dilakukan tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) selama periode kampanye Pilkada 2024.

Dari ratusan temuan tersebut, Bawaslu NTB melalui jajaran pengawas pemilu setempat mengambil tindakan tegas dengan membubarkan 26 kegiatan kampanye.

Ketua Bawaslu NTB, Itratip, menyebutkan bahwa kampanye yang dibubarkan ini melibatkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, serta paslon wali kota dan wakil wali kota.

“Kami menemukan itu berdasarkan hasil pengawasan kampanye pada 25 September sampai 6 Oktober 2024. Pembubaran itu terjadi di Mataram sebanyak dua kampanye, Lombok Barat dua kampanye, Lombok Timur sebanyak 17 kampanye, dan Sumbawa dua kampanye,” ungkap Itratip dalam keterangan resminya, Rabu (9/10/2024).

Itratip juga menambahkan, pihaknya telah mengawasi sebanyak 1.103 kampanye di seluruh kabupaten dan kota di NTB.

Dari total kampanye tersebut, metode kampanye tatap muka paling banyak dilakukan di Kabupaten Bima, dengan jumlah 186 kampanye.

Sementara itu, wilayah dengan jumlah kampanye paling sedikit adalah Lombok Utara, dengan hanya 41 kampanye.

Selain pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye, Bawaslu NTB juga mencatat 11.299 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tersebar di berbagai wilayah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.709 APK dan BK ditemukan tersebar di berbagai titik strategis. “Bawaslu NTB juga menertibkan sebanyak 687 buah APK dan BK.

Di Sumbawa Barat sebanyak 563 buah, Kota Mataram 9 buah, Lombok Tengah 50 buah, Lombok Barat 50 buah, dan Lombok Timur 15 buah,” jelas Itratip.

Lebih lanjut, Itratip menegaskan bahwa Bawaslu NTB berkomitmen untuk mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 guna memastikan seluruh kegiatan kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami melakukan pengawasan untuk memastikan pasangan calon melaksanakan kampanye sesuai jadwal dan metode yang tertuang dalam undang-undang,” tuturnya.

Tahapan kampanye Pilkada 2024 sendiri telah dimulai pada 25 September dan akan berakhir pada 23 November. Tercatat sebanyak 35 pasangan calon akan bersaing dalam Pilkada di berbagai daerah di NTB, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *