Post ADS 1
Daerah  

Bawaslu NTB Ingatkan DPRD Agar Tidak Manfaatkan Reses Sebagai Ajang Kampanye

MATARAM, ntbnews.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bawaslu NTB) mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB agar tidak memanfaatkan agenda reses sebagai ajang kampanye.

Mengingat, kegiatan reses atau serap aspirasi masyarakat kali ini bertepatan dengan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak periode 2024-2029.

Anggota Bawaslu NTB Hasan Basri menegaskan, aturan tegas terkait reses sudah ada dan harus dipatuhi oleh seluruh anggota dewan.

“Reses tidak boleh memuat unsur kampanye, yakni mengajak, berpihak, dan mendukung,” tegas Hasan Basri, Rabu (25/10/2024).

Menurut Hasan, pelaksanaan reses harus fokus pada penyampaian aspirasi masyarakat tanpa adanya dukungan politik terhadap pasangan calon (Paslon) tertentu.

Apabila ditemukan unsur kampanye di dalamnya, Bawaslu NTB tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas.

“Bawaslu NTB akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan reses. Jika reses dijadikan ajang kampanye, tentu itu adalah pelanggaran, dan Bawaslu akan menindaklanjutinya,” ujar Hasan.

Untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal, Bawaslu telah menginstruksikan pengawas pemilu di seluruh wilayah NTB, baik di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa, untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan reses DPRD.

Pengawasan ini dilakukan terhadap semua tingkatan, mulai dari DPRD Provinsi hingga DPRD kabupaten/kota.

Agenda reses DPRD NTB sendiri dijadwalkan berlangsung mulai Jumat, 24 Oktober 2024, selama delapan hari. Sebanyak 65 anggota DPRD NTB diharapkan dapat menjalankan reses dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga integritas dan netralitas dalam masa kampanye Pilkada.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *