Post ADS 1
Daerah  

Bawaslu NTB Imbau untuk Tidak Libatkan Anak di Kampanye Akbar Pilkada 2024

MATARAM, ntbnews.com – Dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan menggelar kampanye akbar pada pekan ini di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kampanye besar ini mendapat perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, yang menyoroti potensi pelibatan anak-anak selama acara tersebut.

Bawaslu NTB mengingatkan agar anak-anak tidak dilibatkan dalam kegiatan kampanye, yang sering kali terjadi meski sudah ada imbauan sebelumnya.

Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip, menyampaikan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan pada kampanye akbar yang akan dilaksanakan.

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama kampanye, Bawaslu NTB melibatkan tim pengawasan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di NTB.

“Kami sudah meminta kepada Bawaslu kabupaten dan kota untuk memaksimalkan jajaran panitia pengawas kecamatan hingga tingkat desa dan TPS. Ini untuk memastikan kampanye akbar berjalan sesuai aturan,” ujar Itratip, Selasa (19/11/2024).

Pelibatan Anak-anak dalam Kampanye

Menurut Itratip, meskipun Bawaslu telah mengimbau agar anak-anak tidak dilibatkan dalam kampanye, kenyataannya, keterlibatan anak-anak tetap terjadi, baik pada saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) maupun pemilu.

“Imbauan untuk tidak melibatkan anak-anak sudah disampaikan, tetapi dalam prakteknya, selalu ada anak-anak yang hadir dalam kampanye. Pengalaman tahun 2024 lalu menunjukkan, meski panitia sudah memberi himbauan, faktanya anak-anak tetap datang,” kata Itratip.

Keterlibatan anak-anak ini, lanjut Itratip, sering kali dikaitkan dengan alasan orang tua yang membawa anaknya karena tidak ada yang menemani di rumah.

“Jawaban standar yang kami dapatkan saat klarifikasi kepada orang tua yang membawa anak-anak adalah karena mereka ikut kampanye sementara anaknya masih kecil dan tidak ada yang bisa menemani,” tambahnya.

Meski demikian, Bawaslu NTB menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima, karena pelibatan anak-anak dalam kampanye akbar sering terulang.

Aturan Pembagian Doorprize

Selain itu, Bawaslu NTB juga menyoroti pembagian hadiah (doorprize) dalam kampanye akbar. Itratip menjelaskan bahwa pembagian doorprize diperbolehkan, asalkan hadiah tersebut tidak berupa uang tunai dan tidak melebihi nilai Rp 1 juta.

“Hadiah dalam kampanye akbar boleh diberikan, tetapi harus berupa barang dan tidak boleh lebih dari Rp 1 juta. Itu sesuai dengan aturan dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” jelas Itratip.

Bawaslu mengingatkan agar hadiah yang dibagikan kepada masyarakat tidak berupa barang dengan harga di atas Rp 1 juta, seperti motor atau sepeda. “Aturan di PKPU jelas, satu unit hadiah harus memiliki nilai maksimal Rp 1 juta,” tegas Itratip.

Dengan pengawasan yang ketat, Bawaslu NTB berharap kampanye akbar yang dilakukan oleh kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat berlangsung sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak melibatkan anak-anak atau memberikan hadiah yang melanggar ketentuan.

Imbauan untuk Kampanye yang Tertib dan Transparan

Bawaslu NTB juga mengingatkan kepada seluruh panitia kampanye dan masyarakat agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Pengawasan yang intensif diharapkan dapat menjaga integritas pilkada di NTB dan memastikan proses demokrasi berjalan lancar tanpa ada kecurangan atau pelanggaran.

Dengan langkah-langkah tersebut, Bawaslu NTB berkomitmen untuk menciptakan pilkada yang lebih adil, tertib, dan transparan, serta menghindari pelanggaran yang dapat merusak proses demokrasi di NTB.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *