NTBNEWS.COM– Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Lombok Barat mengeluarkan imbauan yang memiliki dasar hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
Imbauan tertulis tersebut ditujukan kepada Kepala Desa/Kelurahan, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Lombok Barat. Minggu (3/12)
Imbauan ini menegaskan larangan partisipasi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD dalam kegiatan kampanye pemilu. Larangan ini ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (2) huruf h, huruf i, dan huruf j, Pasal 280 ayat (3), Pasal 282, dan Pasal 339 ayat (4) Undang-Undang Pemilu. Sanksi bagi pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 490, Pasal 494, dan Pasal 548 Undang-Undang Pemilu, yang meliputi pidana penjara dan denda.
BAWASLU Kabupaten Lombok Barat memberikan imbauan tertulis kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, dan BUMDes agar tidak melakukan tindakan yang melanggar larangan tersebut. Imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga netralitas dan mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.
Terkait dengan netralitas aparatur sipil negara, Ketua BAWASLU Lombok Barat, Rizal Umami, mengungkapkan bahwa telah memberikan instruksi kepada kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lainnya di wilayah Lombok Barat untuk menjaga netralitas mereka.
“Kami meminta untuk tidak terlibat dalam kampanye pemilu tahun 2024 sesuai dengan ketentuan undang-undang untuk menghindari pelanggaran yang dapat berakibat pada sanksi, seperti yang diatur dalam undang-undang pemilu”Tegas Rizal
Disamping itu Ketua BAWASLU LOBAR menjelaskan Imbauan tersebut mencakup larangan terlibat dalam kampanye partai politik atau calon tertentu, dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi pidana.” Para perangkat desa dihimbau untuk tidak terlibat dalam dukungan verbal atau dukungan terhadap salah satu pasangan calon atau peserta pemilu” Ungkapnya.
“Imbauan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang bersih, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara dalam proses pemilu” Tambah Rizal di kantor BAWASLU Kabupaten Lombok Barat. Senin 04/12 kemarin. (tar)