Post ADS 1
Daerah  

Bawaslu Kota Mataram Rekomendasikan Lima ASN ke BKN, Dugaan Pelanggaran Netralitas

KOTA MATARAM, ntbnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram mengeluarkan rekomendasi untuk lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram yang diduga melanggar prinsip netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk diproses lebih lanjut.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya melakukan pengumpulan temuan dan aduan dari masyarakat yang masuk selama tahapan Pilkada dan kampanye berlangsung.

“Benar, ada lima ASN setingkat staf hingga pejabat di Pemkot Mataram yang kami rekomendasikan ke BKN,” ujar Yusril, Selasa (26/11/2024).

Yusril menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggaran yang teridentifikasi berhubungan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Nusa Tenggara Barat (NTB), dimana banyak ASN yang terlibat dalam mendukung pasangan calon (Paslon) tertentu.

“Selama 60 hari kemarin, kami menemukan banyak ASN Pemkot Mataram yang justru terlibat cawe-cawe atau mendukung Paslon di Pilgub,” jelasnya.

Terkait sanksi yang akan diterima oleh para ASN yang terlibat, Yusril mengungkapkan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan BKN, dan akan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Sanksi ini tentunya sesuai dengan tingkat pelanggaran yang telah dilakukan,” tambah Yusril.

Sebagai langkah pencegahan, Yusril juga mengingatkan seluruh ASN agar selalu menjaga netralitas.

Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Mataram telah menandatangani fakta integritas terkait netralitas ASN yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kecamatan dan kelurahan.

Di samping itu, Yusril juga mengingatkan pentingnya mewaspadai potensi pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), seperti praktik politik uang dan kebijakan yang menguntungkan salah satu calon secara tidak sah.

“Penting untuk mewaspadai potensi pelanggaran TSM, seperti politik uang dan kebijakan yang menguntungkan calon tertentu,” tegas Yusril.

Untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran selama Pilkada, Bawaslu Kota Mataram juga telah menyiapkan posko aduan yang beroperasi 24 jam di enam kecamatan. Posko ini dibuka sejak 24 hingga 27 November 2024 untuk memberikan ruang bagi warga yang ingin menyampaikan laporan, baik selama masa tenang, masa hitung suara, maupun rekapitulasi hasil Pilkada.

“Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran, kami siapkan posko 24 jam di enam kecamatan. Kami berkomitmen untuk menjaga situasi tetap kondusif,” kata Yusril.

Dengan adanya posko ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada, sekaligus memastikan pelaksanaan pemilu yang bersih, adil, dan bebas dari pelanggaran.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *