Post ADS 1
Daerah  

Bawaslu Kembali Ingatkan Pemkot Mataram untuk Tetap Netral di Pilkada

KOTA MATARAM, ntbnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram kembali mengeluarkan imbauan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terkait netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Imbauan ini merupakan yang kelima kalinya dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Mataram, sebagai langkah pengawasan terhadap kegiatan pemerintahan yang berpotensi menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 387/PM.00.02/K.NB-10/09/2024. Dalam surat itu, Bawaslu meminta Pemkot Mataram untuk tetap netral dalam menjalankan aktivitas pemerintahan, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye.

“Baik itu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN di lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat,” jelas Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, pada Rabu (4/9/2024).

Netralitas ASN Ditekankan

Bawaslu juga menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses Pilkada berlangsung.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, serta Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi, sehingga tidak ada intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pemerintahan.

“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil,” tambah Yusril.

Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar
Bawaslu juga mengingatkan adanya sanksi bagi pejabat yang melanggar ketentuan tersebut.

Berdasarkan pasal 188 UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 bulan hingga 6 bulan, serta denda paling sedikit Rp600.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000,00.

Muhammad Yusril menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara ketat dan tidak segan untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

“Kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tegas ini diperlukan agar tidak ada pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan dalam Pilkada,” ujarnya.

Pentingnya Kesadaran dan Kepatuhan pada Aturan

Bawaslu Kota Mataram mengajak seluruh komponen pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif selama proses Pilkada.

Pemkot Mataram juga diharapkan bisa memberikan contoh yang baik dengan menunjukkan sikap netralitas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Netralitas ASN dan pejabat pemerintah adalah salah satu kunci keberhasilan dalam menciptakan Pilkada yang demokratis dan berkualitas,” tutur Yusril.

Dengan imbauan ini, Bawaslu Mataram berharap tidak ada lagi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pejabat pemerintah maupun ASN, sehingga Pilkada Kota Mataram dapat berjalan dengan lancar, adil, dan tanpa kecurangan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *