Post ADS 1
Daerah  

Bawaslu Bima Temukan Puluhan ASN Diduga Langgar Netralitas Saat Pendaftaran Bacalon Bupati

BIMA, ntbnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima menemukan sebanyak 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas saat pendaftaran dua paket bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Bima di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Rabu (28/8/2024).

Dari hasil pengawasan, Bawaslu Bima mendapati 31 ASN, termasuk Kepala Desa, guru, dan Kepala Sekolah dari berbagai kecamatan, turut hadir dalam rombongan yang mengantar Bacalon mendaftar ke KPU.

“Ada Kades, tapi kebanyakan guru dan kepala sekolah,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, Kamis (29/8/2024).

ASN Diduga Terlibat Politik Praktis

Taufiqurrahman menjelaskan, puluhan ASN tersebut tidak mengenakan atribut Bacalon saat bergabung dalam rombongan, namun keberadaan mereka dinilai melanggar netralitas.

“Bukan menggunakan atribut Bacalon, tapi mereka ikut bergabung dalam rombongan yang mengantar Bacalon mendaftar ke kantor KPU,” jelasnya.

Sebagian besar ASN tersebut diketahui mendukung paket Yandi-Ros, sementara hanya sebagian kecil yang mendukung paket Ady-Irfan.

“Kebanyakan ikut rombongan Yandi-Ros, ketimbang Ady-Irfan,” tambah Taufiqurrahman.

Menurut Taufiqurrahman, keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis seperti ini melanggar ketentuan netralitas ASN yang seharusnya tidak berpihak pada pasangan calon manapun.

“Jika temuan itu benar dan terbukti, itu melanggar netralitas, mengenai kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegasnya.

Proses Klarifikasi dan Penanganan Dugaan Pelanggaran

Sebagai langkah awal, Bawaslu Bima akan memanggil ASN yang terlibat melalui Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk dimintai klarifikasi terkait kehadiran mereka saat pendaftaran Bacalon.

Proses klarifikasi akan dilakukan di kecamatan masing-masing guna mempermudah penanganan.

“Mulai besok (Jumat) klarifikasinya di masing-masing Panwascam, kemudian dilanjutkan esoknya. Kenapa harus di kecamatan, biar permudah proses klarifikasinya,” ujar Taufiqurrahman.

Bawaslu berharap proses klarifikasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Jika terbukti melanggar, Bawaslu akan memberikan rekomendasi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Netralitas ASN dalam Pemilu

Netralitas ASN merupakan prinsip penting yang harus dijaga dalam proses pemilu, untuk menjamin terselenggaranya demokrasi yang adil dan berimbang.

Terlibatnya ASN dalam kegiatan politik praktis dapat merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan integritas ASN itu sendiri.

Kasus dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian serius bagi Bawaslu dan masyarakat Bima, yang menginginkan proses pemilu berjalan tanpa adanya intervensi atau keterlibatan dari pihak yang seharusnya netral.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *