LOMBOK UTARA, ntbnews.com – Pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah selesai dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh calon dinyatakan dalam kondisi sehat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KLU, Nizamudin, mengonfirmasi bahwa hasil tes kesehatan sudah diserahkan kepada masing-masing penghubung pasangan calon pada Senin (03/09). Selanjutnya, hasil pemeriksaan administrasi akan diserahkan pada Kamis (05/09).
“Menurut keterangan dari pihak RSUP, sebanyak 66 calon telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan semuanya dinyatakan sehat. Pemeriksaan tersebut mencakup kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika,” ujar Nizamudin pada Rabu (04/09).
66 Calon Dinyatakan Fit dan Lolos Tes Kesehatan
Direktur RSUP NTB menyatakan bahwa seluruh bapaslon yang mengikuti pemeriksaan kesehatan berhasil lolos tes kesehatan. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi beberapa tahapan dan metode, mulai dari uji kesehatan jantung hingga tes fisik lainnya seperti berlari atau berjalan kaki.
“Dari keterangan direktur rumah sakit, seluruh calon dinyatakan fit. Artinya, calon dari Lombok Utara juga lolos. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada tim paslon,” jelas Nizamudin.
Ia menambahkan bahwa keputusan mengenai hasil pemeriksaan kesehatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab RSUP NTB, bukan KPU.
“Semua pemeriksaan diikuti oleh bapaslon, namun metode penunjangnya mungkin berbeda-beda.”
“Ada tes detak jantung menggunakan alat seperti treadmill, dan ada juga yang menggunakan metode lain seperti berlari atau berjalan kaki,” ungkapnya.
Tahapan Verifikasi Administrasi Calon Bapaslon
Setelah hasil kesehatan diserahkan, tahap berikutnya adalah verifikasi administrasi calon. Berdasarkan Pasal 111 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, hasil pemeriksaan administrasi akan diberikan pada Kamis, 5 September 2024.
“Nanti ada tahapan perbaikan hasil verifikasi administrasi syarat calon. Mungkin ada dokumen yang belum dilegalisir atau masih ada kesalahan. Masa perbaikan akan berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 September,” kata Nizamudin.
Ia menekankan bahwa perbaikan administrasi bukan berarti syarat pendaftaran bapaslon tidak lengkap, melainkan hanya ada beberapa dokumen yang belum benar atau memerlukan legalisasi ulang.
“Misalnya, KTP-nya sudah sesuai atau belum dengan NIK yang tertera, atau apakah ijazahnya asli atau fotokopi yang sudah dilegalisir. Semua itu diperiksa dan harus benar sesuai aturan,” tuturnya.
Dengan selesainya tahapan pemeriksaan kesehatan dan administrasi ini, diharapkan proses pemilihan kepala daerah di KLU dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.(*)