Post ADS 1
Daerah  

Ayah dan Anak di Lombok Barat Perkosa Seorang Gadis Belia

Ilustrasi

Mataram, Ntbnews.com – Pasangan ayah dan anak asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis belia.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka sudah sesuai hasil gelar perkara di awal pekan.

“Jadi, dari serangkaian penyelidikan yang sudah kami laksanakan, alat bukti menguatkan indikasi keduanya sebagai tersangka,” kata Kadek, Jumat (7/5/2021).

Ia menjelaskan, alat bukti dalam perkara yang menetapkan keduanya sebagai tersangka telah merujuk pada perbuatan pidana pencabulan terhadap anak di bawa umur.

Karenanya, MA (56) bersama anak laki-lakinya, AN (21), ditetapkan sebagai tersangka yang terancam Pasal 294 Ayat (1) KUHP tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan atau Pasal 287 KUHP tentang Perbuatan Cabul terhadap Anak Kandung. 

Dengan usia korban yang masih di bawah umur, penyidik juga menerapkan Pasal 81 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, kepada para tersangka.

Dengan adanya penerapan pasal yang demikian, kedua tersangka kini terancam pidana paling berat 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Gadis belia yang menjadi korban dalam kasus ini adalah anak dari tersangka MA. Bersama putranya, MA dilaporkan telah menyetubuhi korban dalam periode berulang.

Dari pemeriksaannya, Kadek mengatakan, kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya. Untuk MA, dia mengakui telah menyetubuhi anaknya lebih dari sekali dengan lokasi di rumah dan kios miliknya.

“Terakhir kali dia mengaku melakukannya pada Minggu (18/4/2021) pagi di kios,” ujarnya.

Begitu juga dengan tersangka AN. Kakak kandung korban itu mengaku telah menyetubuhi adiknya pada malam hari di bulan Februari 2021.

Terkait upaya pemulihan psikologis korban, Kadek mengungkapkan, penyidik sudah bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat.

“Untuk pemulihan psikologis korban, sekarang sudah ada peksos (pekerja sosial) yang berikan pendampingan. Mereka dari Dinsos Lombok Barat,” ucap dia. (ant/ln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *