LOMBOK TIMUR, ntbnews.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, H. Mugni, memberikan tanggapan terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk hadir dalam kampanye pasangan calon pada Pilkada 2024.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana dinyatakan bahwa kehadiran ASN dalam kampanye bertujuan untuk memberikan referensi dalam memilih calon pemimpin.
Mugni menekankan, meskipun ASN diperbolehkan hadir, mereka tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye secara aktif.
“Jadi maksudnya Kemendagri itu hadir ASN itu di kampanye calon sebagai pendengar. Tapi tidak boleh menggunakan atribut ataupun fasilitas ASN-nya,” jelas Mugni, Rabu (11/9/2024).
Dia menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dinas, termasuk kendaraan dinas, saat menghadiri kampanye.
“Jangan pakai mobil KOPRI Anda dong. Jangan pakai mobil dinasnya. Kalau Anda tidak punya mobil pribadi, jalan kaki ke tempat kampanyenya,” tambahnya.
H. Mugni menjelaskan lebih lanjut bahwa kehadiran ASN dalam kampanye adalah untuk mendengarkan visi dan misi calon yang dapat menjadi pertimbangan saat memilih di bilik suara.
“Dan aturannya di sana dijelaskan jelas, hanya menghadiri,” tegasnya.
Mugni juga mengungkapkan bahwa ASN hanya diperbolehkan hadir dalam kampanye yang dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Hingga di luar itu tetap tidak boleh, semisal datang berkunjung ke rumah calon itu tidak boleh. Sudah ada forumnya kampanye. KPU sudah buat aturan. Ada kampanye terbuka, ada kampanye jalur tertutup,” ungkapnya.
Waktu kehadiran juga menjadi hal yang penting, di mana ASN dilarang menghadiri kampanye jika bertabrakan dengan jam kerja.
Mugni menekankan pentingnya netralitas ASN pada Pilkada 2024, dan pihaknya akan memberikan sanksi berat jika ada pelanggaran.
“Kalau ada yang melanggar, laporkan. Kita akan tindak sesuai dengan aturan, jelas ya,” tutur Mugni.
Dengan adanya penjelasan aturan kampanye ini, diharapkan ASN di Lombok Timur dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga netralitas dalam pemilihan umum mendatang.(*)