Post ADS 1
Daerah  

Anak Usia 10 Tahun Dibenturkan ke Tembok dan Disiram Pakai Air Panas oleh Ibu Kandungnya

ibu
Ilustrasi penyiram air panas terhadap anak. (Kabar Serasan)

MATARAM, ntbnews.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memproses kasus seorang ibu kandung asal Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, berinisial DW yang diduga menyiram anaknya dengan air panas.

Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, kasusnya terungkap dari adanya laporan nenek korban yang juga ibu kandung dari pelaku.

“Berdasarkan laporan tersebut, DW kami periksa dan dari keterangan beberapa saksi dan bukti yang ada bahwa benar yang bersangkutan telah menyiksa anaknya sendiri dan menyiramkan air panas,” kata Pujawati, Jumat (29/1/2021).

Anak kandung yang menjadi korban penyiraman ini berinisial RG. Dalam laporannya, anak laki-laki yang masih berusia 10 tahun dan masih duduk dibangku sekolah dasar itu juga disiksa dengan rambutnya dijambak dan kepalanya dibenturkan ke tembok.

Bahkan karena kesal akibat korban yang tidak mau membuatkan adiknya makanan, pelaku pun dikatakan Pujawati melempar korban dengan panci.

“Setelah dilempar dengan panci, korban ini disiram air panas dari dalam termos. Untuk bagian tubuh yang kena siram air panas itu pundaknya. Akibatnya kulit korban melepuh dan kemerahan,” ujarnya.

Terkait dengan kondisi kejiwaan pelaku, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan. Pujawati menyatakan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan jiwa.

“Kondisi kejiwaan pelaku baik-baik saja. Dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar. Sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap dia.

Atas perbuatannya, kini DW yang telah menjalani penahanan sebagai tersangka di Mapolda NTB terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Ancaman hukuman itu sesuai dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (ar/ln)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *