BIMA, ntbnews.com – Seorang ABG (anak baru gede) berinisial MQ alias IR (19), warga Kecamatan Raba, Kota Bima, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah membobol rumah tetangganya. Pelaku ditangkap pada Senin (21/10/2024), sekitar pukul 01.30 WITA oleh pihak kepolisian.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kapolsek Rasanae Timur, Ipda Suhadak, menyampaikan bahwa penangkapan MQ dilakukan setelah adanya laporan dari korban, yang juga merupakan tetangga pelaku.
Korban melaporkan kehilangan barang berharga, termasuk handphone dan playstation, yang diduga dicuri oleh pelaku karena jendela rumah dan gorden ditemukan dalam keadaan terbuka.
“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Ipda Suhadak, Selasa (22/10/2024).
Berkat penyelidikan cepat, Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku.
Pelaku pun segera ditangkap beserta barang bukti berupa handphone dan playstation yang diambil dari rumah korban.
“Setelah identitas pelaku dikantongi, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan di tempat persembunyian pelaku. Barang bukti berupa handphone dan playstation milik korban juga berhasil kami amankan,” tambah Suhadak.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Rasanae Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Polsek Rastim Tindak Cepat Pengungkapan Kasus Pencurian
Kejadian ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian Kota Bima, khususnya Polsek Rasanae Timur, terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak cepat laporan kriminalitas.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar masyarakat merasa aman,” kata Ipda Suhadak.(*)