Mataram, NTBNEWS.COM– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menyiagakan sekitar 200 personel untuk mencegah terulang kembali konflik antarwarga lingkungan Monjok dengan Karang Taliwang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Secara umum umum situasi di lokasi sampai hari ini sudah kondusif. Meski demikian, kami masih menempatkan personel pengamanan di perbatasan Monjok dengan Karang Taliwang. Setiap hari kami siagakan 200 personel,” kata Kepala Polresta Mataram Kombes Pol. Mustofa di Mataram, Senin (7/8/2023).
Dalam upaya mencegah konflik sosial itu agar tidak kembali terjadi, kata Mustofa, Polda NTB sudah siap membantu Polresta Mataram dalam mencegah segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di daerah itu.
“Polda NTB juga sudah siap dengan segala bantuan personel. Kami pun sudah siapkan satu peleton brimob (brigade mobil) dengan senjata lengkap,” ujarnya.
Mustofa juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas di lapangan, apabila konflik tersebut masih terulang.
“Prinsipnya Polri tidak akan pernah kalah dengan namanya aksi premanisme dan pembuat kerusuhan. Kalau masih terus berulang, mohon maaf kalau nanti aparat melaksanakan penindakan hukum secara tegas di lapangan,” ucap dia.
Dia pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi warga dari kedua lingkungan yang menguasai senjata api rakitan ataupun senjata tajam.
“Kepada yang masih menyimpan senjata tajam ataupun senjata api rakitan yang digunakan untuk memancing kericuhan, kami mohon untuk segera menyerahkan kepada Polresta Mataram,” katanya.
Dalam upaya pengamanan, Polresta Mataram pada Minggu (6/8) malam juga melakukan penyisiran terhadap beberapa tempat di kedua lingkungan tersebut yang menjadi lokasi untuk memasang petasan yang diduga sebagai alat provokasi konflik antarwarga.
“Hasil penyisiran tadi malam ditemukan di beberapa kebun dan makam yang ternyata digunakan untuk memasang petasan. Cara pasangnya dengan menggunakan timer obat nyamuk. Jadi, saat dipasang, ada waktu sekitar satu jam petasan itu menyala yang berakibat berkumpulnya massa,” kata dia.
Mustofa mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti motif yang menjadi penyebab terjadinya konflik antarwarga tersebut dengan menangkap dan menetapkan tiga orang dari lingkungan Karang Taliwang sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang asal lingkungan Monjok.
“Dengan adanya penanganan hukum dari motif konflik antarwarga itu, Kami berharap tidak ada lagi warga yang melakukan aksi provokasi konflik antarwarga tersebut,” ujarnya.***