Post ADS 1
Daerah  

172 Pelamar CPNS di Lombok Barat Ajukan Sanggahan, Hanya 38 yang Diterima

LOMBOK BARAT, ntbnews.com – Sebanyak 172 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Lombok Barat mengajukan sanggahan setelah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Namun, hanya 38 pelamar yang berhasil diterima sanggahannya, sementara 134 lainnya tetap dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Dari 172 orang yang mengajukan sanggahan, sebanyak 38 orang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat),” ungkap Hirman Zulkarnaen, Kabid Pengadaan, Mutasi, Data dan Informasi pada BKDPSDM Lobar, Jumat (27/09/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa dari total 2.249 pelamar CPNS di Lobar, hanya 2.093 yang berhasil melakukan submit, sedangkan 345 pelamar dinyatakan TMS.

Proses Sanggah CPNS

Hirman menjelaskan lebih lanjut bahwa pelamar yang lolos sanggah berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.

“Setelah hasil seleksi administrasi diumumkan, ada masa sanggah selama tiga hari. Pada masa ini, peserta yang tidak lolos diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi,” tambahnya.

Menurut Hirman, peserta yang dinyatakan TMS berhak mengajukan sanggah dengan memberikan alasan yang sesuai.

“Panitia seleksi (Pansel) kemudian akan memverifikasi sanggahan yang diajukan dan memutuskan apakah akan menerima atau menolak sanggahan tersebut,” paparnya.

Peluang di Tahapan Selanjutnya

Bagi 38 pelamar yang lolos sanggah, kesempatan untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya terbuka lebar.

“Mereka yang lolos akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Hirman.

Proses seleksi CPNS di Lombok Barat ini merupakan bagian dari seleksi nasional yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Setiap tahapan dalam proses seleksi diatur secara ketat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memastikan bahwa prosesnya transparan dan adil bagi seluruh peserta.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *