Post ADS 1
Daerah  

1.091 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi pada HUT ke-79 RI 

LOMBOK BARAT, ntbnews.com – Sebanyak 1.091 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Lombok Barat diusulkan untuk menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Kemerdekaan ke-79, yang akan diperingati pada 17 Agustus mendatang.

“Alhamdulillah sebanyak 1.091 orang telah kita usulkan dapat RU I (pengurangan sebagian masa hukuman) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI,” terang Kalapas Lombok Barat M Fadli, belum lama ini.

Proses Verifikasi dan Besaran Remisi

M Fadli menjelaskan bahwa usulan remisi tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi. Lapas Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan besaran remisi yang bervariasi, mulai dari RU 1 bulan sebanyak 135 orang, RU 2 bulan berjumlah 209 orang, RU 3 bulan sebanyak 420 orang, RU 4 bulan 212 orang, RU 5 bulan berjumlah 101 orang, serta RU 6 bulan sebanyak 14 orang.

“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat sesuai undang-undang, pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen Lapas Lobar,” jelasnya.

Dasar Hukum dan Syarat Remisi

Pemberian remisi tersebut, menurut M Fadli, sudah sesuai dengan pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali berhak mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu.

“Syaratnya yaitu merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman.”

“Kemudian juga aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” teramg Fadli.

Proses Penyerahan Surat Keputusan Remisi

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Tajudinur, menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) remisi Hari Raya Kemerdekaan atau HUT RI biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum tanggal 17 Agustus.

“Baru kemudian penyerahan SK dilaksanakan di hari H, yaitu pada 17 Agustus. Saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi pihak Ditjen PAS,” ujar Tajudinur.

Dengan adanya usulan remisi ini, diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.

Pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Lombok Barat ini juga merupakan salah satu wujud nyata dari pembinaan yang berkelanjutan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *