KUTAIKARTANEGARA- Agar adat istiadat masyarakat Kedang Ipil terjaga dan terawat, Kades Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kuspawansyah memperjuangkan, agar daerahnya ditetapkan menjadi status masyarakat hukum adat.
“Ini akan terus kita perjuangkan, agar kita punya status masyarakat hukum adat, ” sebut Kuspawansyah, belum lama ini.
Kades menyebut, masyarakat hukum adat akan membawa nama harum Kedang Ipil, dengan menjaga tradisi dan kearifan lokal masyarakat. Adat istiadat yang dipertahankan saat ini, yaitu Nutuk Beham, belian Namang dan Muang.
“Akan lebih kuat jika ada SK Bupati nya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Adat Kedang Ipil, Sartin khawatir, budaya adat akan tergerus dimasa yang akan datang, jika tidak diproteksi sejak dini.
“Menjaga adat istiadat sangat penting bagi kami, jangan sampai tergerus dengan perkembangan jaman,” sebut Sartin.
Sartin punya pemikiran, bagaimana adat istiadat Kedang Ipil bisa terlestari, salah satunya dengan membuat regulasi tentang masyarakat hukum adat. Dirinya sudah memperjuangkan bagaimana regulasi penguatnya bisa hadir.
“Akan lebih kuat jika ada SK Bupati nya, terkait masyarakat hukum adat,” tegas Sartin.
Pemikiran brilian yang ditawarkan Sartin lagi, dengan lakukan pendataan dari sejak dini, mana generasi muda yang peduli mempertahankan adat istiadat.
“Kedang Ipil miliki warisan budaya tak benda, yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud RI,” pungkasnya.(ADV122/Red01)