KUTAIKARTANEGARA- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, lakukan gerak cepat pendampingan korban, atas adanya laporan kekerasan dan pelecehan terhadap anak usia di bawah umur oleh orang tua kandungnya sendiri, yang terjadi di Kecamatan Muara Kaman.
Adapun pelakunya berstatus Ayah kandung korban berinisial M(64) asal Kecamatan Muara Kaman sudah berhasil diamankan oleh Polres Kukar.
Diketahui tersangka M(64) telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Khusus Anak (P2KA) Marhaini menjelaskan, melalui UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kita telah melakukan pendampingan khusus terhadap korban.
“Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan peninjauan khusus di tempat kejadian perkara, pihaknya langsung mengkonfirmasi kepolisian yang ada di Muara Kaman, untuk bisa bertemu dan pendampingan dengan korban,”jelasnya.
UPT DP3A sebut Marhaini, langsung melakukan pendampingan terhadap korban terkait laporan kepolisi dan langsung mengajak korban untuk melakukan pemeriksaan dan visum di puskesmas setempat.
“Kami juga mengajak korban, untuk melakukan visum repertum di puskesmas setempat,” ujarnya.
Pihaknya langsung melakukan pendampingan psikologis juga secara klinis. Kemudian dilanjutkan dengan membuat berita acara pemeriksaan di kantor polisi.
“Kondisi korban setelah dilakukan pemeriksaan psikologis ternyata korban mengalami trauma yg cukup berat, ini menjadi perhatian kami,” ucapnya.
Marhaini mengungkapkan, kejadian ini sudah lama terjadi, terhitung sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga SMP. Dari rutinitas kejadian yang terjadi dalam waktu itulah yang membuat korban memiliki trauma secara psikologis.
Selain itu korban merupakan anak tunggal, dan selama kejadian korban selalu mendapat ancaman dari pelaku, di tambah lagi, korban yang tidak mendapat dukungan dari ibunya sendiri yang tidak percaya terhadap kejadian yang menimpa anaknya, ketika sang anak mengadu padanya.
“Pendampingan psikologis akan terus dilakukan, karena kita masih perlu observasi lebih dalam lagi setelah dilakukannya asesmen dan konseling,”tutupnya.(ADV135/Hdr)